Terkait dengan adanya temuan-temuan dari Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana serta pelanggaran dalam perjanjian baik tertulis maupun lisan yang diduga terjadi di wilayah Kalimantan Selatan oleh dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batola, SBNI akan melakukan aksi unjuk rasa ke beberapa titik lokasi lembaga terkait dengan menurunkan massa sekitar 1.000 orang. Rencana unjuk rasa tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Polda Kalsel dengan nomor surat 149/DPP-SBNI/II/2025.
KALSEL, koranbanjar.net – Adapun surat pemberitahuan unjuk rasa dari SBNI tersebut juga disampaikan ke redaksi koranbanjar.net melalui pers rilis secara resmi pada Selasa, 04 Februari 2025.
Di dalam surat pemberitahuan unjuk rasa yang ditujukan ke Polda Kalimantan Selatan dicantumkan beberapa dugaan kasus pelanggaran hukum oleh dua perusahaan dan beberapa lembaga pemerintahan desa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Adapun persoalan yang disampaikan di dalam surat adalah sebagai berikut :
- Adanya dua perusahaan yang diduga telah melakukan pembayaran upah pekerja atau buruh di bawah UMP Kalsel.
- Adanya dugaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja yang tidak dibayarkan dan tidak didaftarkan oleh kedua perusahaan di Batola.
- Adanya dugaan tidak membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh yang diberhentikan oleh dua perusahaan di Batola.
- Adanya dugaan tidak dikembalikan atau diserahkan Sertifikat Petani Plasma yang sudah lunas kredit di BNI.
- Adanya dugaan pembayaran SHU yang belum dibayarkan kedua perusahaan di Batola.
- Dugaan adanya penggelapan dan dari sebab itu meminta ganti untung atau ganti rugi terhadap lahan dan kebun masyarakat yang tertumpang tindih serta dugaan diperjualbelikan dan serta pengurangan luas lahan kebun oleh oknum perusahaan bersama-sama dengan Badan Pertanahan Kabupaten atau Provinsi.
- Mengaudit tiga BumDes karena adanya dugaan kuat ketidakterbukaan dan penyelewengan.
- Adanya dugaan dana CSR dari kedua perusahaan yang tidak pernah ada diberikan ke masyarakat sekitar perusahaan dari awal produksi buah sawit sampai dengan produksi pabrik minyak kelapa sawit.
Dengan perihal uraian di atas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di muka umum, maka dengan ini Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia memberitahukan akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai yang akan dilaksanakan pada Senin 10 Februari 2025, pukul : 08.00 wita sampai selesai dengan tuntutan :
- Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Up Bidang Pengawasan Korwil I Provinsi Kalimantan Selatan bersama-sama Dinas Tenaga Kerja Barito Kuala melakukan tindakan hukum dugaan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran yang diduga kuat dilakukan dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batola. Kemudian, memeriksa dan menghitung seluruh kerugian atau kewajiaban yang belum dibayarkan kedua perusahaan yang dimaksud serta membayarkan kepada pekerja atau karyawan yang masih bekerja atau yang sudah diberhentikan.
- Meminta dana CSR dari kedua perusahaan yang dimaksud, karena tidak pernah diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan dari awal produksi buah kelapa sawit sampai dengan produksi pabrik minyak kelapa sawit hingga sekarang. Wajib memberikan/menyerahkan dana CSR tersebut ke masyarakat sekitar kebun perusahaan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- Meminta Bupati Batola memberhentikan sementara atau permanen terhadap oknum Kepala Desa yang diduga kuat melakukan tindak korupsi dana desa sesuai hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Batola.
- Meminta Kejaksaan Barito Kuala memproses secepatnya secara hukum dan secara benar dengan dugaan kuat korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kepala Desa. Kemudian pihak Kejaksaan Marabahan diminta untuk melakukan proses hukum terhadap oknum Kades yang diduga melakukan tindak pidana.
- Meminta Kepala BPN Batola atau BPN Provinsi bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat yang tidak sesuai dengan posisi lahan sebenarnya dari sisi luasan dan tata letak lahan serta banyak mencaplok lahan pemilik orang lain yg tidak ikut program plasma.
- Memohon Bupati agar mencabut HGU atau ijin perkebunan dua perusahaan yang dimaksudkan, karena adanya dugaan kuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, serta menutup sementara aktivitas perkebunann dan pabrik kelapa sawit (PKS), apabila tuntutan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dan petani belum terkabulkan.
Dalam surat juga disebutkan titik kumpul aksi unjuk rasa yakni, di Desa Suryakanta Kecamatan Wanaraya dan Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar menuju Kantor Bupati Barito Kuala, DPRD Batola, Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala serta Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Kalimantan Selatan, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalimantan Selatan dengan menggunakan mobil roda 4 dan kendaraan roda 2.
Ketua Umum DPP SBN, Wagimun, SH dalam surat juga menyebutkan, pihaknya akan menurunkan sekitar 1.000 orang massa dengan jumlah koordinator sebanyak 12 orang.
Surat pemberitahuan unjuk rasa akan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri BPN RI, Kapolri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DPR RI Up. Komisi IX, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kapolresta Banjarmasin, Bupati Batola, Kapolres Barito Kuala, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batola,Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola,Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Kuala serta Kapolresta Banjarbaru. (sir)