Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), telah menerapkan penindakan pelanggaran melalui electronic traffic law enforcement (E-TLE), mulai akhir Februari 2024 lalu.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Perangkat E-TLE statis ditempatkan di dekat lampu lalu lintas perempatan Jalan Jenderal Sudirman, serta di depan Jalan M Yusi Desa Gambah Luar atau Muara Sangkuang.
Kasatlantas Polres HSS Iptu Oki Hermawan mengatakan, penindakan dengan E-TLE sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Hasilnya, terekam rata-rata 200 sampai 300 pelanggaran lalu lintas perhari.
Meski demikian, pihaknya melakukan validasi pada pelanggaran-pelanggaran yang harus dilakukan penindakan. Terutama bagi pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi kelengkapan berkendara.
“Dalam sepekan ini, rata-rata 10 sampai 15 perhari. Sehingga, sampai saat ini sudah 60 sampai 70 pelanggar yang kita kirimkan surat tilang ke alamat pelanggar,” bebernya, Sabtu (2/3/2024).
Surat bukti pelanggaran atau tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan, dengan memakai jasa ekspedisi pihak ketiga JNE. Bahkan surat tilang ada yang sampai dikirim ke luar Kabupaten HSS, namun masih dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rata-rata pelanggar lalu-lintas, yang terekam E-TLE di Kota Kandangan tersebut adalah pengendara roda dua.
“Mayoritas tidak memakai helm, dan kelengkapan kendaraan lainnya,” sebutnya.
Kasatlantas mengimbau masyarakat pengguna jalan, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Lalu, mengecek kelengkapan kendaraan, serta memeriksa kondisi diri dan kendaraan agar siap berkendara dengan aman.
“Ada atau tidak ada petugas di jalan, peraturan tetap dipatuhi untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pesannya.
(dvh/rth)