Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mencegat sepasang kekasih yang tengah menyimpan narkotika jenis sabu, Senin, (13/9/2021).
KAPUAS, koranbanjar.net – Kedua pelaku, Kapsul (41) dan Suliani (38) diamankan pada, Senin (13/9/2021) pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Teluk Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi Borneo24.com, –jaringan koranbanjar.net, melalui WhatsApp, Selasa (14/9/2021) sore mengatakan bahwa kedua pelaku ini adalah pasangan kekasih.
“Ya benar, kedua pelaku ini adalah pasangan kekasih,” kata Iptu Subandi.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Kemudian, petugas mengintai gerak-gerik keduanya, pada waktu yang tepat, petugas mencegat pasangan ini yang tengah melintas di jalan.
Selanjutnya Anggota Pos Bagugus Sektor Mantangai bersama petugas Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan penindakan dan penggeledahan.
“Petugas yang mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku langsung diberhentikan dan diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti berupa dua paket sabu seberat 25,09 gram, dua handphone, alat hisap berupa pipet kaca, sobekan kertas, jaket dan korek api.
“Selanjutnya kedua pelaku ini diamankan ke Polres Kapuas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (koranbanjar.net)