Tak Berkategori  

Sepanjang 2019, Kejari Banjarbaru Tangani 468 Perkara

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Budi Muklis mengungkapkan, ada 468 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Banjarbaru sepangjang tahun 2019.

“Yang paling banyak, anak sebagai korban. Tapi kalau anak sebagai pelaku hanya ada 7 perkara,” ungkapnya kepada kepada awak media, Kamis (9/1/2020).

Dia mengatakan, angka kasus tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 18 perkara menjadi 22 perkara. “Termasuk Narkotika juga meningkat jadi 203 perkara. Hampir 42 persen perkara,” katanya.

Dalam usaha preventif atau mencegah keterlibatan anak, dijelaskannya, Kejari Banjarbaru selalu berkoordinasi dengan penyidik, BNN. Termasuk agar anak tidak menjadi korban Narkotika.

“Tentu ada langkah-langkah, termasuk diversi. Sebab, langkah untuk pidana kan terakhir, sehingga minim kalau ada anak sebagai pelaku,” ucapnya.

Dia menyebutkan, anak sebagai korban termasuk perkara penting (pkating). Dalam penuntutan, Kejari Banjarbaru wajib rentut ke Kejati sebagai pengendali untuk perlindungan anak.

“Intinya, dalam penegakan hukum tidak mengenal siapa pelakunya, tapi perbuatannya bagaimana. Pkating itu bukan tindak pidana biasa, sehingga tidak ada disparitas atau perbedaan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Budi itu berpendapat, tingginya angka kriminalitas di Kota Banjarbaru karena wilayah yang berjuluk Kota Idaman itu merupakan lintasan strategis di Kalimantan Selatan.

“Meskipun luas wilayahnya ternyata tidak ada kejahatan, namun posisi daerah kita ini memiliki bandara, kantor gubernur, objek vital, dan tempat hiburan. Sehingga kriminalitasnya cukup tinggi,” ujarnya. (ykw/dny)