Tergiur uang puluhan juta, seorang sales perusahaan PT KT & G Indonesia Depo, Hulu Sungai, nekat menggelapkan uang perusahaan di tempat ia bekerja, diketahui TF (36) dilaporkan ke Polres Hulu sungai Tengah oleh pihak perusahaan, dan saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo, Kamis (25/8/2022) dalam press rilis menjelaskan, tersangka adalah warga Desa berangas Barat, Kecamatan Alalak kabupaten Barito Kuala.
Perbuatan tersangka terungkap, saat dilakukan audit oleh perusahaan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Akibat ulah sales ini, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 77.154.500.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka dan barang bukti yang diamankan adalah berupa satu lembar surat keterangan sebagai karyawan tersebut slip gaji berkas hasil audit,”jelas Soebagijo.
Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Disebutkan perbuatan itu berawal pada Oktober 2021 sampai November 2021. Saat itu TF yang merupakan karyawan perusahaan menjabat sebagai sales.
Tersangka melakukan penjualan barang milik perusahaan dengan cara kredit. Namun, uangnya tidak disetorkan kepada kasir PT. KT & G Indonesia Depo Hulu Sungai.
Tanggal jatuh tempo uang hasil penjualan telah ditagih oleh tersangka, namun tidak disetorkan ke pihak perusahaan sehingga berdasarkan hasil audit perusahaan mengalami kerugian Rp77.154.500.
(mdr/slv)