Tak Berkategori  

Seorang Pengedar Sabu Digerebek dan Diancam Hukuman Seumur Hidup

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar sabu, Sandriani alias Andre Gondrong, diringkus polisi di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Kilometer 25, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (11/6/2019).

Penggerebekan di rumah tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Elche, dan disaksikan masyarakat sekitar.

Dari tersangka, polisi berhasil menemukan sabu-sabu dengan jumlah total 3.06 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu serta timbangan digital.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,” kata Kapolres Banjarbaru, Kelana Jaya, dalam siaran tertulisnya. (maf/dny)