Religi  

Sengketa Tanah, Masyarakat Mengeluh Ke DPRD Banjarbaru

BANJARBARU, koranbanjar.net – Masyarakat Jalan Sukamaju Landasan Ulin Utara Banjarbaru mengeluhkan sengketa tanah yang dialami sejak 2012 lalu, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.

Pasalnya, Jumat (3/1/2020) kemarin, masyarakat mengaku perlu advokasi dari anggota dewan karena permasalahan yang dihadapi tak kunjung usai.

“Rumah dan tanah mereka yang terkena dampak, keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2012. Mengenai peta sengketa di wilayah Jalan Sukamaju,” ungkap Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banjarbaru Ahmad Nur Irsan, kepada koranbanjar.net saat dihubungi Sabtu (4/1/2020) melalui whatsapp.

Di ruang rapat Ketua DPRD Banjarbaru, menurut masyarakat hal itu menimbulkan keresahan.

Meskipun, sebelumnya sudah ada solusi dari BPN yakni pergeseran tanah.

Tak membuat puas, sebab banyak yang tidak terima tanah digeser dan merasa dirugikan.

“Mereka (masyarakat) merasa tumpang tindih sertifikat. Akibat dari pergeseran tanah tersebut,” jelasnya.

Mendengar keluhan itu, dikatakan pihaknya hanya menerima aduan saja.

Namun, tetap akan berupaya mempertemukan dengan pihak terkait.

“Karena yang lebih paham mengenai asal-usul tanah, dan keputusan peta sengketa ya seperti lurah, camat, serta BPN,” tutur pria yang akrab, disapa Irsan itu.

Dirinya membeberkan, siap memfasilitasi penyampaian ke pihak terkait. Bahkan, mungkin sampai pada pertemuan antar pihak.

“Ini sedang kita pelajari dan koordinasi dulu, agar langkahnya pas dan tepat. Sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Nantinya, akan diberitahukan apakah memang perlu ketemu atau diserahkan langsung ke pihak terkait saja.

“Mudahan bulan ini bisa. Pastinya, kita prihatin,” pungkasnya. (ykw/dya)