BANJAR, koranbanjar.net – Harapan masyarakat Desa Padang Panjang dan Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, untuk segera memperoleh sertifikat prona hak atas tanah yang turut diklaim pihak TNI AD seluas 800 hektare di dua desa tersebut, sampai sekarang tampaknya masih “menggantung.”
Pasalnya, janji pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar untuk mengumpulkan bukti-bukti hak milik atas tanah dari TNI AD dalam waktu 1 bulan, terhitung sejak tanggal 22 Februari 2018 lalu, tidak membuahkan hasil.
Justru sebaliknya, pihak BPN Kabupaten Banjar melalui surat resminya menyampaikan kepada Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Sengketa Kabupaten Banjar – Banjarbaru, bahwa dalam surat BPN tertanggal 23 Februari 2018 dan diterima tanggal 01 Maret 2018, BPN Kabupaten Banjar tidak bisa melanjutkan proses permohonan sertifikat dari masyarakat atau ditangguhkan / tidak bisa / ditolak, sebelum ada kejelasan dan kepastian atas status tanah tersebut.
Begitu pula sebaliknya, BPN Kabupaten Banjar menegaskan dalam suratnya, bahwa jika pihak TNI AD ingin mengajukan permohonan pengukuran atau mengajukan sertifikat tanah tersebut, untuk sementara waktu juga ditangguhkan / tidak bisa atau ditolak.
Pemberitahuan BPN Kabupaten Banjar itu, langsung mendapat reaksi yang cukup keras dari pihak Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Sengketa Kabupaten Banjar – Banjarbaru. Kemudian tim penyelesaian langsung melaksanakan rapat pada Minggu malam, 4 Maret 2018 di kediaman Ketua Tim, DR. HC. Mawardi Abbas.
Dalam rapat itu terungkap, bahwa Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Sengketa Kabupaten Banjar – Banjarbaru sangat menyayangkan sikap BPN Kabupaten Banjar yang dinilai tidak berani mengambil keputusan.
“Dalam peninjauan lokasi sekitar satu bulan lalu yang melibatkan pihak BPN, TNI, masyarakat, ombudsman, sudah jelas bahwa pihak TNI tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Bahkan disebutkan, bukti-bukti surat kepemilikan disebut terbakar. Sebaliknya, kami dari masyarakat sudah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan. Lantas sekarang BPN hanya menyampaikan hasil kegiatan yang mereka lakukan, tanpa bisa memberikan keputusan. Ini lucu sekali. Intinya BPN Kabupaten Banjar tidak berani memutuskan,” tegas Sekretaris Tim Penyelesaian Sertifikasi Tanah Sengketa Kabupaten Banjar – Banjarbaru, Hindarno kepada koranbanjar.ner.
Pihaknya mencermati, surat yang dikirimkan BPN Kabupaten Banjar kepada pihaknya hanya sebatas menyampaikan pekerjaan yang mereka lakukan sementara ini, bukan memberikan keputusan.
“Tidak ada bukti kuat dan fakta yang bisa ditunjukkan pihak TNI AD, intinya sekarang BPN tidak bisa memutuskan,” tandasnya.
Sebagaimana pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar Gunung Jayalaksana beberapa waktu lalu, sengketa tanah yang terjadi di Desa Padang Panjang adalah proses yang bergulir sejak tahun 2014.
“Kali ini merupakan sebuah agenda yang mana ingin mengetahui data-data riwayat kepemilikan, kepenguasaan serta bukti-bukti kepemilikan berdasarkaan saksi-saksi, bukti fisik dan perkara pertanahan juga tak luput menjadi perhatian kami, ” ujar Gunung Jayalaksana.
Gunung mengharapkan ada deadline yang tidak terlalu lama untuk TNI agar dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang disengketakan. “Kalau bisa paling lambat tiga minggu, atau maksimal satu bulan lah,” ujar Gunung. (sir/kie)