Sengketa Lahan, Tanah Bersertifikat Prona Tumpang Tindih Dengan Tanah Sporadik di Kelurahan Syamsuddin Noor

Lokasi lahan sengketa di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Lokasi lahan sengketa di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Sengketa lahan terjadi di kawasan simpang Jalan Tambak Tarap RT 29, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel. Lahan seluas sekitar 8.000 M2 yang dilengkapi sertifikat prona tumpang tindih dengan lahan seluas 4.023 M2 yang hanya menggunakan dasar surat sporadik. Sementara kasus serupa juga pernah terjadi di sekitar lahan tersebut, dan sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA), bahwa pemilik lahan bersertifikat prona berhak atas tanah dibanding pemilik yang menggunakan dasar sporadik.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sengketa lahan yang terjadi di simpang Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsuddin Noor tersebut sudah bertahun-tahun bergulir melalui jalur hukum. Sampai sekarang masih berlangsung dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum pemilik lahan bersertifikat prona atasnama M Yazid Fahri dan M Irfan Dayme yakni, Dedi Sugianto, SH,MH, saat ditemui koranbanjar.net, Senin (4/7/2022) menjelaskan, kliennya memiliki lahan di simpang Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsuddin Noor seluas 40 x 200 M2 atau 8.000 M2 (isi).

Lahan kliennya tersebut telah ditindih oleh pihak lain yang mengklaim telah memiliki sebagian lahan seluas 4.023 dengan dasar surat sporadik. Sekarang kasus sengketa lahan ini telah berlangsung pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Dasar kepemilikan pihak lain dengan menggunakan surat sporadik di atas lahan kliennya itu, menurut Dedi teramat janggal. Karena kasus serupa juga pernah terjadi pada lahan sekitar, kemudian MA memenangkan pemilik lahan yang menggunakan sertifikat prona.

Mengacu dengan kasus tersebut, sudah tentu lahan kliennya yang didasari sertifikat prona lebih berhak daripada pihak lain yang hanya menggunakan surat sporadik.

Peta lahan sertifikat prona (warna kuning) dan lahan sporadik (warna merah muda).
Peta lahan sertifikat prona (warna kuning) dan lahan sporadik (warna merah muda).

Soalnya, menurut Dedi berandai-andai, kalau pihak penegak hukum memenangkan pihak lain yang hanya menggunakan surat sporadik dalam kasus yang dihadapi kliennya, maka kasus sebelumnya pada lahan sekitar yang sudah diputuskan MA untuk memenangkan pemilik lahan bersertifikat prona akan turut batal. Dan itu tidak mungkin.

Dijelaskan lebih detil sebagai acuan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat perihal informasi riwayat tanah Jalan Tambak Tarap pada 10 November 2014 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Ir. H Sulaiman Kurdi ditujukan kepada Lurah Syamsuddin Noor.

Acuan yang menyebutkan lahan merupakan bersertifikat prona.
Acuan yang menyebutkan lahan merupakan bersertifikat prona.

Dalam surat disebutkan,  bahwa areal bersertifikat prona tahun 1986 pada lahan itu terletak dari simpang Tambak Tarap dan simpang Tambak Langsat hingga terus ke Utara.

“Ini aneh, lahan sertifikat prona tahun 1986 dilapis sporadik,” ungkapnya.

“Lahan di samping, karena sertifikat prona akhirnya dimenangkan MA. Jadi dapat kita simpulkan, tanah kliennya yang dipermasalahkan ini statusnya jelas dan sama-sama prona dengan satu hamparan tanah lain di sampingnya itu,” beber Dedi.

Lokasi lahan sengketa.
Lokasi lahan sengketa.

Dia berpendapat, kalau mengacu dengan hamparan tanah di sampingnya, lahan milik kliennya tidak bermasalah, tapi justru tiba-tiba ada tanah berukuran 4.023 meter persegi dengan surat sporadik.

Terkait dengan sengketa lahan tersebut, koranbanjar.net berusaha menelusuri pihak yang mengklaim lahan dengan menggunakan surat sporadik di lahan sengketa Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsuddin Noor itu untuk melakukan konfirmasi. Namun hingga berita diturunkan masih belum menemukan alamat maupun kontak person pihak lain yang dimaksud.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *