Sengketa Golkar Kabupaten Banjar, Mahkamah Putuskan H Rusli Sebagai Ketua DPD

Sekretaris Partai Golkar Kalsel, H Supian HK. (dok)
Sekretaris Partai Golkar Kalsel, H Supian HK. (dok)

Terkait dengan sengketa kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, terkini Mahkamah Partai Golkar (MPG) memutuskan H.Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar berdasarkan surat resmi yang diturunkan dari Mahkamah Partai Golkar Nomor B-108/MP-GOLKAR/X/2021.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sekretaris Partai Golkar Kalsel, H Supian HK kepada awak media, Senin (15/11/2021) di Banjarmasin mengatakan, polemik yang terjadi di internal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya selasai.

“Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat resmi, bahwa Musda X Kabupaten Banjar adalah sah mengikat secara hukum, dan posisi ketua DPD Partai Golkar Banjar adalah H Rusli,” terangnya.

Supian yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel ini menegaskan, berdasarkan hasil putusan mahkamah partai, Ketua DPD Kabupaten Banjar diharuskan untuk melakukan konsolidasi dengan pengurus kecamatan.

“Hal tersebut juga sudah dilakukan dan pada hari ini keseluruhan pengurus tercapai dan terlaksana,” ucapnya.

Terkait musda yang dilakukan Gusti Abdurahman atau Antung Aman bersama kubunya, DPD Golkar Provinsi akan melakukan pembinaan terlebih dulu sesuai aturan dan arahan partai.

Dirinya berujar saat ini yang bersangkutan (Antung Aman) mendapatkan pemberhentian sementara. Selanjutnya, jika bersangkutan menyepakati untuk bersatu dan menaati aturan, maka tidak akan dicabut status keanggotaannya.

“Kami berharap kedua belah pihak melakukan pertemuan dan mengikuti aturan tersebut,” tukasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *