MARTAPURA – Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75/2014, semua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Indonesia diwajibkan sudah terakreditasi pada tahun 2019. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kesehatan akan melakukan akreditasi puskesmas-puskesmas di Kabupaten Banjar.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, M Ikhwansyah, puskesmas di Kabupaten Banjar yang akan diakreditasi sebanyak 23 unit, namun bertahap. Tahun 2017, Dinkes Banjar berencana mengakreditasi 10 puskesmas.
“Tahun kemarin kita sudah mengakreditasi 5 unit, dan sisanya tahun depan,” ujar Ikhwansyah.
Puskesmas yang akan diakreditasi, antara lain, Puskesmas Sungai Tabuk 1, Sungai Tabuk 2, dan Sungai Tabuk 3, Puskesmas Karang Intan 1 dan Karang Intan 2 , Puskesmas Martapura 2, Puskesmas Martapura Timur serta Puskesmas Martapura Barat.
“Ini bertujuan untuk menyamaratakan mutu pelayanan, menyamaratakan standar prosedur agar dimanapun berobat, kualitasnya sama,” ungkap dia.
Sementara untuk kriteria sebuah puskesmas bisa diakreditasi, ada beberapa persyaratan yang meski dipenuhi. “Di antaranya kelengkapan peralatan dan ketersediaan tenaga dokter di puskesmas tersebut,” ungkap Ikhwasnyah.(sai)