Untuk mengamankan aset dan perlindungan hukum, sebanyak 19 instansi telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Catatan rilis kinerja Datun Kejati dan Kejaksaan Negeri se – Kalsel yang dibacakan Plt Kepala Kejati(Kajati) Kalsel Ponco Hartanto di hadapan awak media, Kamis (6/1/2021) di kantor Kejati Kalsel Banjarmasin, ada 19 instansi yang menjalin MoU dengan Kejati Kalsel.
Sebanyak 19 instansi itu adalah Balai Wilayah Sungai Kalimantan IIII, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalsel, Pemprov Kalsel, DPRD Kalsel, PDAM Intan Banjar, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel, PT Pelindo III (Persero) Regional Kalimantan, IAIN Banjarmasin, Politeknik Negeri Tanah Laut, PT PLN(Persero) wilayah Kalsel-Teng.
Lanjutnya lagi, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, RSUD Dr Moch. Ansari Saleh, RSUD Ulin Banjarmasin, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Banjarmasin, PT Pegadaian (Persero), PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin.
“Sedangkan untuk seluruh Kejari se Kalsel ada sebanyak 47 instansi, jadi total keseluruhan sebanyak 66 instansi dan lembaga yang menjalin MoU dengan kejaksaan di Kalsel,” tambah Ponco.
Kemudian untuk bantuan hukum ligitasi atau penyelesaian pengadilan baik di Mahkamah Konstitusi dan Badan Peradilan adalah sebanyak 5 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk perdata Kejati Kalsel.
“Sedangkan di Kejari se-Kalsel ada 5 SKK jadi totalnya ada 12 SKK di tahun 2021, ditambah tata usaha negara Kejari se-Kalsel ada 5 SKK,” urainya.
Jumlah bantuan hukum non ligitasi atau di luar pengadilan Kejati Kalsel dan Kejari se-Kalsel sebanyak 1.271 SKK.
Dalam rangka memitigasi resiko hukum tata kelola penyelamatan keuangan negara atau kekayaan negara dari instansi pemerintah, BUMN atau BUMD, sebanyak 133 layanan hukum dari Kejati dan Kejari.
“Untuk Kejari Tabalong telah melakukan pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak 1,” ungkapnya.
Untuk pendapat hukum dari Kejati Kalsel ada 5 Legal Opinion (LO), dan 12 di Kejari se – Kalsel, total ada 17 LO.
“Adapula pelayanan hukum, jumlah keseluruhan dari Kejati dan Kejari sebanyak 207,” sebutnya.
Senin, 22 November 2021, Kejati bersama Gubernur meresmikan pojok konsultasi dan pelayanan hukum Pemprov Kalsel.
“Untuk melayani konsultasi hukum gratis kepada instansi pemerintah, BUMN atau BUMD serta masyarakat,” sebutnya.
Pada tahun ini pula, Kejati Kalsel menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp760.000.000 dari PT Pertamina (Persero) dan Kejari se – Kalsel sebesar Rp22 miliar lebih atau tepatnya Rp22.774.325.252.
“Total keseluruhan yang diselamatkan sebesar Rp23. 534.325.252, atau Rp23 miliar lebih,” urainya lagi.
Sedangkan untuk pemulihan keuangan negara adalah oleh Kejati Kalsel sebesar Rp1 miliar lebih atau Rp1.132.000.000 dan pada Kejari Rp3 miliar lebih atau Rp3.046.458.978, total Rp4.178.458.978.
“Demikian capaian kinerja Kejati dan Kejari se-Kalsel Bidang Datun 2021, lebih optimal dengan mengedepankan sasaran Tupoksi Datun,” tutup Ponco.(yon/sir)