Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

MENYEDIHKAN, sudah 1 Tahun 831 Buruh tak Terima Gaji dari PT Puradika

Avatar
455
×

MENYEDIHKAN, sudah 1 Tahun 831 Buruh tak Terima Gaji dari PT Puradika

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET Puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)  Pelabuhan Trisakti mendatangi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel di gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (17/5) kemarin.

Kedatangan puluhan TKBM ini meminta kepada anggota DPRD Kalsel khususnya anggota Komisi IV, agar menjadi mediator dalam menangani permasalahan yang terjadi antara pihak TKBM dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Puradika Adaro Group.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebab, dikatakan Kepala Koperasi TKBM, Rusdiansyah, selama setahun ini, PBM PT Puradika Adaro Group tak pernah membayar upah kerja para buruh.

“Nilai pekerjaan yang belum dibayar oleh pihak PT Puradika Adaro Group sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang bernilai sekitar Rp 10 Miliar terhadap 831 orang tenaga TKBM,” ujarnya kepada para awak media.

Ditekankan oleh Rusdi, PT Puradika Adaro Group harus lebih bijaksana dalam menyikapi tuntunan para buruh. “Ini menyangkut hak dan kewajiban pihak perusahaan terhadap para pekerja,” katanya.

Sementara salah satu anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin, menilai PT Puradika Adaro Group terkesan berbelat-belit menyampaikan jawaban tuntutan para buruh TKBM terhadap PT Puradika Adaro Group.

“PT Puradika Adaro Group banyak membuang waktu dan mengambang kesana kemari, tidak fokus pada tuntutan buruh,” sebutnya.

Mediasi yang berlangsung dua jam ini terlihat alot dan belum menemukan keputusan  dari pihak PT Puradika Adaro Group untuk membayar upah serta memperkerjakan TKBM kembali.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzie memutuskan agar mediasi ditunda untuk sementara waktu dan pihaknya akan mengadakan perundingan terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalsel. (leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh