Sekretaris PUPR Kota Banjarmasin Akui Berikan Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Rumdin Wali Kota

Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugiarto. Banjarmasin, Senin (6/11/2023). (Foto: Koranbanjar.net)
Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugiarto. Banjarmasin, Senin (6/11/2023). (Foto: Koranbanjar.net)

Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugiarto saat dikonfirmasi media ini Senin, (6/11/2023) di ruang kerjanya Kantor Dinas PUPR Kota Banjarmasin di Jalan Hasan Basri.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Permintaan keterangan dari penyidik Krimsus Polda Kalsel terkait kasus ini lewat surat pemanggilan ditujukan kepada Sekretaris PU tahun 2021, dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya tahun 2021 dan 2022

“Mereka atau pejabat yang bersangkutan pada tahun tersebut, sudah kooperatif mendatangi pemanggilan, kemudian menandatangani berita acara,” ungkap Sigit panggilan akrabnya.

Apapun hasilnya nanti kata Sigit pihaknya tetap menghargai kewenangan Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan pemanggilan itu.

“Kami hanya tetap bersikap kooperatif, mengikuti proses,” ujarnya.

Karena menurutnya, terkait pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Rumdin Wali Kota Banjarmasin ini sudah mengikuti semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalkan antara lain mengenai menentukan besaran nilai ganti kerugiannya. Dirinya mengklaim menggunakan jasa profesional dari konsultan jasa penilai publik.

Konsultan ini lanjut Sigit, punya kode etik profesi sendiri, tentunya tidak main-main dalam menyimpulkan berapa besaran ganti kerugian secara wajar terhadap satu objek tersebut, berdasarkan lokasi dan fungsi lahannya.

“Dan saya percaya mereka sudah melaksanakan tugasnya secara profesional dan baik,” ucapnya.

Sebelum adanya pemanggilan, pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengirimkan surat permintaan fotocopy dokumen. Hal itu guna keperluan proses penyidikan adanya dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumdin Wali Kota Banjarmasin.

“Disitu baru kami mengetahui tentang adanya dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin,” akunya.

Namun Sigit mengaku merasa tidak nyaman dengan statemen mengenai adanya dugaan korupsi. Seharusnya imbuh Sigit menggunakan kalimat praduga tak bersalah.

“Karena apapun permasalahan yang terjadi harus selalu mengedepankan prasangka tak bersalah,” tuturnya.

Perlu kilas balik mengenai proses pengadaan lahan proyek pembangunan Rumdin Wali Kota Banjarmasin. Prosesnya dimulai adanya kepentingan Pemerintah Kota Banjarmasin dimana hingga saat ini belum memiliki Rumah Jabatan atau Dinas Wali Kota Banjarmasin.

Sebenarnya hal ini menyangkut wibawa pemerintah, dulunya Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi. Apabila kepala daerahnya tidak memiliki Rumdin maka bisa dikatakan kurang etis.

“Kalau di Darma Praja itu sebenarnya rumah Wakil Wali Kota Banjarmasin,”sebutnya.

Dengan alasan tersebut maka pada tahun 2018 sudah ada proposal pengadaan lahan pembangunan Rumdin Wali Kota, dan baru dapat direalisasikan pada tahun 2023.

Setelah melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baru bisa dibayarkan sebagian. Sisanya dibayar tahun 2022,” sebutnya.

Setelah proses pelepasan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada Pemerintah Kota.

“Maka pada tahun 2023 dimulailah pembangunan konstruksi Rumdin Wali Kota Banjarmasin,” bebernya.

Pada tahun 2021 sudah ada penyampaian angka sebesar 31,8 miliar rupiah untuk pembebasan lahan kepada pemilik. Karena keterbatasan anggaran maka tahun 2022 hanya mampu dibayar 19, 9 miliar.

“Sisanya sudah dibayar sebesar 11, 8 miliar,” sebutnya.

Walaupun dalam SHM belum balik nama akan tetapi secara dejure tanah itu sudah sah milik Pemko Banjarmasin.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *