Sekretaris MUI Kalsel : Laksanakan Vaksin MR, tak Perlu Izin Orang Tua

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Sekertaris Komisi fatwa MUI Provinsi Kalimantan Selatan, H.Aspihani Norhasani dengan tegas mengatakan pelaksanaan Vaksin MR harus segera dilaksanakan tanpa perlu izin orang tua.

Pernyataan tersebut ia kemukakan saat wawancara dengan koranbanjar.net,  ketika menghadiri acara Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama di gedung Aula Aswandi Syukur IAIN Banjarmasin, Kamis(13/09/2018).

Menurut Aspihani, mengapa dia mengatakan demikian, karena berdasarkan kasus campak rubella yang baru-baru ini terjadi di Banjarbaru cukup serius dan dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Hanya untuk yang di Banjarbaru pelaksanaan Imunisasi MR harus segera dilaksanakan dan tidak perlu izin orang tua, mengingat Kejadian Luar Biasa terinfeksinya Campak dan Rubella yang terjadi beberapa hari lalu di beberapa pesantren dan sekolah umum,” tegasnya.

Namun tidak untuk di luar Banjarbaru, yaitu di kabupaten lainnya harus selalu melakukan sosialisasi secara menyeluruh terutama kepada orang tua, betapa pentingnya imunisasi MR untuk keselamatan anak.

Ia mengimbau kepada orang tua yang bersikeras tidak ingin menyuntik anaknya, agar legowo membuka hati dan pikiran untuk memahami kegunaan vaksin MR bagi anak- anaknya.

“Mari kita diskusikan lagi, temui para ulama, fatwa MUI untuk kita berdialog dengan hati dan pikiran yang terbuka, karena kewajiban kita sebagai orang tua adalah memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak. Untuk itu mari kita sama-sama melaksanakan program ini,” imbau Aspihani.

Ia menghimbau kepada guru-guru atau ulama yang menentang pelaksanaan vaksin MR agar sama-sama membuka diri untuk berdiskusi dan mudzakarah. “Bukan untuk kencangin urat siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi demi kebersamaan dalam menjaga kemaslahatan umat dan demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(al/sir)