Sekolah tak Boleh Mengeluarkan Siswa yang Menikah Dini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kalimantan Selatan memberikan ketegasan terhadap sekolah yang telah mengeluarkan anak murid akibat korban pernikahan dini.

Ketua Komisi PPPA Kalsel, Khusnul khatimah mengatakan pihak sekolah tidak boleh memberhentikan atau mengeluarkan siswa atau siswi yang terlibat pernikahan dini.

“Pihak sekolah khususnya Sekolah Dasar (SD) tidak ada alasan untuk tidak menerima murid yang bermasalah, terutama menikah di usia dini. Jika ada sekolah yang melakukan hal tersebut maka akan disanksi keras dengan sanksi administrasi,”tegasnya.

Hal demikian dia sampaikan dalam wawancara kepada awak media di ruang DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/08/2018).

Menurut dia, semestinya pihak sekolah memberikan solusi agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah. Alasan mengapa guru tidak mau menerima murid bermasalah adalah karena tidak ingin nama baik sekolah menjadi tercoreng.

Tetapi hal itu malah akan menambah beban moral pada anak, karena bisa menjadikan anak itu mengalami tekanan pada kejiwaannya. “Untuk itu pihak sekolah jangan sampai memutus pendidikannya, tetapi harus diupayakan solusinya agar pendidikan anak tersebut dapat berlanjut baik melalui paket, pelatihan atau dipindahkan” terang Khusnul.

Anak yang mengalami masalah terkait  menikah di usia dini kerap  menjadi ejekan atau penekanan (bullly) baik yang datang dari luar maupun teman di lingkungan sekolah. Maka untuk menghindari hal itu jangan sampai terjadi, tugas para guru untuk memikirkan dan melakukan suatu tindakan demi kepentingan terbaik anak tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Perda No 11 tahun 2018 yang sudah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri RI. Di mana setiap Pemerintah Daerah melakukan upaya-upaya dalam melakukan perlindungan terhadap anak, salah satunya adalah  berkewajiban untuk memenuhi hak pendidikan anak.(al/sir)