Pajak air permukaan (PAP) memiliki potensi lumayan besar yang dapat memberi kontribusi maksimal dalam pendapatan daerah di Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Tabalong, Abdul Muthalib Sangadji saat menghadiri kegiatan Koordinasi bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Sinkronisasi Data Perpajakan Daerah Terkait Pajak Air Permukaan (PAP) di Pendopo Bersinar, Kamis (22/9/2022).
Menurut Sangadji, berdasarkan undang-undang, Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan atau pemaniaatan air permukaan yang menjadi objek pendapatan daerah.
Pajak Air Permukaan juga merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemkab Tabalong dalam memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
“Sehingga pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak ini diharapkan dapat mendorong semua sektor untuk mengoptimalkan Pendapatan Paiak Air Permukaan,” ujarnya.
Sangdji juga menyampaikan, pajak air permukaan sangat besar, hanya saja bagaimana cara menggandeng perusahaan yang terlibat agar bisa terbuka dan jujur terhadap penggunaan air itu sendiri.
“Kesiapan sarana dan prasarana di lapangan serta alat ukur untuk menilai penggunakan air di tap unit di perusahaan juga hendaknya tersedia,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Sangadji juga mengajak mengajak kepada seluruh peserta lingkup Pemerintah Tabalong yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mengikuti Kegiatan secara serius.
“Melalui sinkronisasi pada hari ini diharapkan dapat menghasilkan beberapa strategi yang tepat dalam memungut pajak air permukaan di Kabupaten Tabalong, karena potensinya lumayan besar yang dapat memberi kontribusi maksimal dalam pendapatan daerah,” imbuhnya.
(anb/slv)