Pertama di lingkungan pemerintahan dan di Kalimantan, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini ada di Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalsel, Jumat (30/12/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hadirnya SPKLU, sesuai dengan yang diharapkan Gubernur Kalsel untuk program kendaraan listrik di Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi adanya SPKLU ini. Menurutnya, momentum ini sebagai peningkatan ekosistem kendaraan listrik di Kalsel.
“Dengan ini mampu mendorong percepatan program kendaraan listrik,” katanya.
Hal itu juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Juga, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi berbasis baterai.
Sejalan dengan program revolusi hijau yang digagas Pemprov Kalsel. Program ini diklaim mendukung Gerakan Revolusi Hijau yang telah dicanangkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Yakni, mengajak masyarakat untuk semakin mencintai bumi dengan menjaga lingkungan dengan Gerakan Borneo Green Environment.
“Program ini telah membantu pembangunan di Kalimantan Selatan. Kita harus bekerjasama dan kerja tim untuk membangun banua tercinta,” tutupnya. (maf/dya)