Satu Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Lapas Kelas IIB Banjarbaru berikan remisi kepada WBP, Kamis (3/3/2022. (Foto: ari/koranbanjar.net)

Hari Raya Hindu kali ini yakni Hari Nyepi, Lapas Kelas IIB Banjarbaru memberikan Remisi Khusus I (RK I) kepada satu narapidana atau disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (3/3/2022).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Pemberian remisi di Hari Raya Nyepi kepada 1 orang, dikarenakan orang tersebut dinilai berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat.

“1 orang WBP di Hari Raya nyepi mendapatkan remisi. Karena dinilai berkelakuan baik. Remisi yang diberikan pemotongan masa tahanan 1 bulan,” ucap Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang.

Dijelaskannya, di Lapas Banjarbaru ada 4 orang yang beragama Hindu. Namun 3 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Diusulkan remisi telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib dan rutin mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Dirinya juga memastikan dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

“Melalui sistem database Pemasyarakatan, WBP dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya apapun,” katanya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *