Tak Berkategori  

Satu Dirobohkan, Masih Ada 4 Papan Reklame Tak Berizin di HSS

KANDANGAN, koranbanjar.net – Satu buah bangunan papan reklame tak berizin, dirobohkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS). Masih ada empat buah lagi, yang habis masa izinnya.

Pemkab HSS melalui Satpol PP, pada Rabu (6/11/2019) lalu merobohkan bangunan bangunan papan reklame, yang berdiri di perempatan Jalan S Parman Kandangan.

Proses pembongkarannya, dengan bantuan mobil dan teknisi PJU Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH), serta dikawal Dinas Perhubungan dan aparat keamanan.

Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi menerangkan, bangunan yang dirobohkan merupakan papan reklame yang habis masa izinnya, dan oleh pemilik ada kepastian tidak diperpanjang lagi.

Penindakannya sendiri diungkapkannya, melalui proses awal yang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), mencari tahu alamat pemilik bangunan.

“Kemudian kita kirim surat, dan ada balasan dari yang bersangkutan. Lalu ada kepastian tidak diperpanjang lagi, dan ini kita proses akhir dengan melakukan pembersihan,” papar Roni.

Diungkapkannya, setelah ada tanggapan dari pemilik papan reklame, mengenai kepastian tidak melakukan perpanjangan izin. Lalu pihaknya memberi kesempatan, bagi pemilik untuk membongkar sendiri.

“Setelah yang bersangkutan mengaku tidak sanggup, sehingga diserahkan ke Pemerintah Daerah, dan hasil bongkaran pun diserahkan ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Mengenai 4 bangunan papan reklame, yang sudah habis masa izinnya. Diungkapkannya, saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan pemilik, untuk tindakan selanjutnya.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan kami konfirmasi, apakah diperpanjang atau tidak. Sesudah ada kepastian, semisal tidak diperpanjang maka akan dilakukan tindakan sama, karena melanggar perda reklame,” terangnya.

Lokasi keempat bangunan itu ungkapnya, 2 titik di Desa Gambah Luar Muka, serta 2 titik di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan. (yat)