Religi  

Satpol PP Razia e-KTP, Tidak Membawa Denda 50 Ribu

MARTAPURA, koranbanjar.net – Ratusan pengendara terjaring operasi e-KTP yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar, di depan gedung Juang Martapura atau Jl. A Yani KM 39, Selasa (10/9/2019) pagi.

Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri Martapura dan Disdukcapil, warga yang tidak mempunyai e-KTP atau ketinggalan, langsung disidang di lantai 2 Gedung Juang. Sementara aparat Polres Banjar, TNI, Dishub, dan anggota UPT Damkar turut membantu menjaring pengendara yang melintas.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Bahruddin menjelaskan, operasi ini untuk penertiban administrasi kependudukan e-KTP. Sebab menurutnya, e-KTP salah satu kartu yang wajib dibawa ke mana-mana.

Selain itu, operasi ini juga berkaitan dengan Pilkada 2020 mendatang. Sebab ungkapnya, seorang warga tidak bisa menjadi pemilih jika belum punya e-KTP.

“Juga jangan sampai ada warga tidak jelas alamatnya nyewa-nyewa rumah, seperti di Pulau Jawa itu kan, tau-tau orangnya seperti ini itu kan,” ucapnya menjelaskan pentingnya e-KTP untuk ketentraman dan keamanan masyarakat.

“Jika terbukti tidak punya e-KTP atau tidak dibawa meski sudah punya, akan kita BPAP singkat dulu terus dilakukan register dan dilanjutkan ke hakim untuk diputuskan hari ini juga,” jelas Bahruddin.

Untuk sanksinya, ia menuturkan sesuai Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2016, bakal dikenakan denda Rp50 ribu.

Disinggung jika seorang warga beralasan e-KTP belum selesai dibikin di Disdukcapil, Bahruddin menjelaskan, hal itu bukan ranahnya penegak hukum.

“Tanya saja sama Dinas Capil bersangkutan kenapa belum selesai. Yang jelas kita hanya menertibkan administratif, jika tidak bawa atau tidak punya e-KTP, ya harus disanksi sesuai Perda,” jelasnya.

Ia menambahkan, operasi serupa bakal kembali dilakukan beberapa kali ke depannya. “Untuk lokasi operasi kita rahasiakan dulu lah,” imbuhnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Martapura Apriady mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak lupa membawa e-KTP ke mana-mana. Sebab diungkapkannya, e-KTP sama halnya dengan SIM.

“Selain identitas yang harus selalu dibawa, apalagi ini musim razia intan jadi harus dilengkapi semua surat menyurat seperti SIM dan STNK harus dibawa ke mana-mana,” tutur Apriady.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar mengatakan, tidak ada alasan bagi masyarakat tidak punya identitas. Sebab jelasnya, meskipun ada keterlambatan pembuatan e-KTP karena blangko sedang kosong, maka pihaknya memberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara e-KTP.

“Jadi tidak ada alasan kalau memang dia mengurus e-KTP, walau pun blangkonya kosong, pasti kita kasih suket sebagai pengganti e-KTP,” jelas Azwar.

Suket itu, tambah Azwar, ke mana pun berlaku sebagai pengganti e-KTP sementara. “Mau kamu ke Jawa atau ke luar daerah mana pun, suket itu berlaku sebagaimana e-KTP, dan berlaku 6 bulan,” pungkasnya. (dra)