Satpol PP dan Bawaslu Banjar: Penertiban APK Tanggung Jawab Calon dan Parpol!

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banjar Ali Hanafiah mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) adalah kewajiban dari masing-masing calon atau partai, di masa tenang pemilu sebagaimana tertuang di Peraturan KPU.

“Sebenarnya, secara teknis, penertiban APK ini kewajiban dari calon maupun parpol masing-masing. Buka saja di Peraturan KPU. Namun secara teknis, untuk pelaksanaan hari ini kami hanya memback-up Bawaslu saja,” ujar Ali saat pimpin Satpol PP Banjar dalam penertiban APK bersama Bawaslu Banjar, Senin (15/4/2019).

Senada dengan Kasatpol PP, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar Hairul Fallah, penertiban APK ini merupakan tanggung jawab masing-masing parpol. Namun menurutnya, mengingat masih ada waktu maka terus dilaksanakan oleh Bawaslu bersama Satpo PP.

Hairul Fallah belum dapat menargetkan kapan sepenuhnya APK beres ‘dibersihkan’, dikarenakan luasnya wilayah Kabupaten Banjar dan jumlah anggota yang masih minim.

“Sebenarnya dari pihak kami sudah melaksanakan penertiban dari kemarin, namun mengingat luas wilayah Kabupaten Banjar, ratusan desa dan 20 kemacatan, tentu tidak bisa serta merta sim-salabim satu hari selesai,” ujarnya.

Kegiatan penertipan diawali dengan pelaksanaan Apel Persiapan Penertiban APK yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar, H Nasrun Syah didampingi Kasatpol PP Banjar, HM Ali Hanafiah. (fia/dra)