Satpol PP Banjar Sudah Merazia Lebih 50 Warung yang Melanggar Perda Ramadan

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Sebagai wujud penegakan Perda Ramadan, Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar M Ali Hanafiah sebut pihaknya telah menjaring lebih 50 warung yang melanggar Perda Ramadan, yakni berjualan sebelum waktu yang ditentukan.

“Dan hingga saat ini sudah sekitar 50 warung lebih yang telah kami beri teguran berupa surat peryataan kesanggupannya untuk menaati Perda Ramadan,” ujar Ali Hanafiah kepada koranbanjar.net, Rabu (15/5/2019)

Perda Ramadan yang dimaksud, lanjut Hanafiah, ialah Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 tahun 2004, perubahan atas Perda No 10 tahun 2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong Dan Yang Sejenis Serta Makan, Minum dan atau Merokok Di Tempat Umum Pada Bulan Ramadhan.

Kasatpol PP Banjar: Kami Sudah Merazia Lebih 50 Warung yang Melanggar Perda Ramadan
Salah satu warung makan di Martapura yang diberi teguran. foto: ist

Sesuai perda tersebut, seperti dikutip koranbanjar.net, Pasal 3 poin 1 menjelaskan, setiap restoran, warung, rombong dan yang sejenis dengan maksud untuk menyediakan orang yang berbuka puasa harus dimulai pukul 17.00 Wita. Kemudian pada poin 2, setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi Pasar Wadai atau yang sejenis yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.

Hanafiah menuturkan, sebelum memasuki bulan Ramadan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan baik berupa spanduk, selebaran, serta pengumuman melalui radio Masjid Agung Al-Karomah Martapura.

Razia yang dilakukan, lanjut Hanafiah, guna melaksanakan penegakan Perda Ramadan di Kabupaten Banjar, yang mana Perda itu diangkat berdasarkan kearifan lokal.

Kasatpol PP Banjar M Ali Hanafiah
Kasatpol PP Banjar M Ali Hanafiah.

“Perda Ramadan merupakan peraturan daerah yang diangkat dari kearifan lokal, bukan peraturan Syariah. Terlebih Kabupaten Banjar berjuluk Serambi Mekkah, maka kita sangat menjunjung tinggi Perda Ramadan ini,” jelasnya.

Satuan penegak hokum peraturan daerah itu telah melaksanakan razia dan pengawasan sejak hari ke-3 Ramadan ketiga pada warung-warung yang tidak menaati Perda.

“Apabila kemudian hari masih ditemui para pemilik warung atau rumah makan yang tetap menggelar dagangannya sebelum waktu yang ditentukan, yaitu pukul 15.00 Wita, maka Satuan Polisi Pamong Praja siap menempuh jalur yutisi, yaitu tindak pidana ringan,” pungkasnya. (fia/dra)