Tak Berkategori  

Satpol PP Banjar Musnahkan 235 L Tuak, Pelaku Disanksi Denda 1,5 Juta

MARTAPURA, koranbanjar.net Sebanyak 235 liter minuman beralkohol jenis tuak berbungkus plastik ukuran 1 liter dimusnahkan Satpol PP Kabupaten Banjar, Senin (26/8/2019) di depan kantor Satpol PP Banjar. Pelaku divonis Hakim Pengadilan Negeri Martapura denda 1,5 juta subsider 5 hari kurungan penjara.

Pelaku adalah Triyani warga Jalan Melati Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Ia digrebek Satpol PP di rumahnya pada 19 Agustus lalu.

Pemusnahan barang bukti (barbuk) itu dengan cara dicampur dengan cairan pembersih WC. Selanjutnya limbahnya dibuang ke tempat pembuangan khusus.

Sekda Banjar H Mokhamad Hilman mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Banjar yang sudah menegakkan ketertiban umum. Selain itu Satpol PP Banjar disebut Hilman telah banyak berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Banjar yang agamis.

“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Banjar yang telah banyak berpartisipasi banyak dalam menegakkan ketertiban umum di kota yang berjuluk Serambi Mekkah ini,” kata Hilman.

Sekda Banjar berharap melalui kegiatan pemusnahan dan sanksi denda tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku. Dengan demikian ketertiban umum di Kabupaten Banjar terwujud, sesuai visi misi Bupati Banjar KH Khalilurrahman menjadikan Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah.

Baca Berita Sebelumnya: Satpol PP Banjar Grebek Rumah Tuak Di Tunggul Irang; Dapat 235 Liter!

Kepala Satpol PP Banjar H Muhammad Ali Hanafiah menyampaikan perkara pemusnahan tersebut, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf c Jo Pasal 14 ayat (2) perda No 6 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuiman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.

“Sesuai ketentuan, kasus penemuan tuak di Tunggul Irang kemarin, maka barang bukti harus dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka,” tutur Ali Hanafiah.

Ia berharap ada efek jera bagi tersangka dan lainnya agar jangan menjual minuman beralkohol di Kabupaten Banjar. “Kami juga meningatkan, siapa pun yang berani menjual minuman beralkohol di Kabupaten Banjar kami tidak akan pernah kompromi dan akan kami tindak tegas sesuai Perda Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Pemusnahan itu selain dihadiri Sekda Banjar, turut menyaksikan Kadis Kominfo HM Farid Soufian, Kadis Kesehatan Ikhwansyah, Kadis Perhubungan Aidil Basith, Kadis Dispora Rakhmad Dhany. (dra)