Satpol PP Angkut Paksa Jualan Pedagang “Nakal” di Pasar Batuah

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Satpol PP Kabupaten Banjar dibantu aparat TNI dan Polri merazia pelanggar Perda Ramadan di kawasan Pasar Batuah Martapura, Selasa 921/5/2019) siang.

Target razia adalah para pedagang yang “nakal” membuka lapak manakannya pada siang bolong. Setelah dilakukan penyisiran dari bawah hingga lantai dua Pasar Batuah, didapati beberapa pedagang yang berjualan makanan.

Seperti biasanya, yang punya lapak bermain “kucing-kucingan” dengan aparat. Sepertinya mereka sudah mengetahui lebih dulu bahwa aparat sedang melakukan razia. Tak ayal beberapa lapak ditemukan tanpa pemilik, sementara dagangannya ditutup dengan kertas koran atau semisal.

Ada pula kala melihat aparat, mereka langsung bergegas menutup warungnya. Bagi yang hanya menjual minuman es, mereka diberikan peringatan dan aparat tidak membawa dagangannya ke kantor Satpol PP Banjar.

Sementara yang berjualan makanan seperti lapat, nasi pundut, kue basah dan es buah, langsung diangkut oleh aparat.

https://koranbanjar.net/simpan-sabu-22-kilogram-kai-will-diringkus-polisi/

Selain merazia penjual makanan di luar jam yang ditentukan, petugas juga menemukan pemuda yang kedapatan merokok di tengah umum, serta orang peminta sumbangan tanpa ada izin.

“Hari ini kita hanya mendapati dua lapak yang menjual makanan saja, yang punya lapak kabur tidak ada di tempat, satu orang merokok di tengah umum, dan satu orang peminta sumbangan tanpa izin yang jelas. Semuanya kita dapati di lingkungan pasar Batuah Martapura,” ujar Kasi Lidik dan Penyidik Satpol PP Banjar Wahyudi, kepada koranbanjar.net di sela-sela razia.

Wahyudi menjelaskan, razia ini sebagai peringatan buat pedagang yang lainnya agar tidak berjualan makanan yang dilarang di luar jam yang sudah diatur, serta memberikan efek jera.

Sebelumnya, ujar Wahyudi, sudah disampaikan surat imbauan kepada para pedagang makanan minuman, bahkan surat peringatan pun sudah dilayangkan. “Namun mereka masih bandel jadi kita angkut saja,” tandasnya.

Wahyudi menambahkan, bagi pedagang yang kedapatan jualannya sebagian diangkut dan didata di kantor Satpol PP Banjar, kendati sebelumnya sudah diberikan peringatan berjenjang dari SP 1 hingga SP3. (dra)