Satpol Bersihkan Miras di Pembantuan, 120 Botol Kembali Disita

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET –  Peredaran miras di eks lokalisasi Pembatuan, Jl Kenangan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sepertinya belum juga tuntas. Buktinya, Rabu (20/12/2018), Satpol PP Kota Banjarbaru kembali menyita miras sebanyak 120 botol yang beredar di sebuah toko di kawasan tersebut.

Sebanyak 120 botol miras dari berbagai merek ini didapati petugas saat melakukan patroli rutin di eks lokalisasi Pembatuan.

Minuman keras disita, saat petugas mencurigai toko jual beli burung. Melihat gerak gerik pemiliki toko yang gelisah saat kedatangan anggota Satpol PP, membuat anggota langsung memeriksa ke dalam toko tersebut.

“Kita mendapati lagi sebanyak 120 botol miras dari bebergai merek. Orang ini berkedok toko jual beli burung. Lokasinya berada di gang 3 ekslokalisasi Pembatuan,” ucap Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Marhain.

Pengungkapan miras ini awalnya bukan menjadi target operasi. Hanya ketidaksengajaan saat melakukan patroli dan melihat gerak-gerik pemilik toko yang gelisah saat kedatangan anggotanya.

“Awalnya kecurigaan personel kita. Melihat pemilik toko yang gelisah saat kita datang ke sana. Diperiksalah di dalam toko tersebut dan ternyata ada miras yang disimpan di dalam kardus,” ungkapnya.

Pemilik toko pun hanya pasrah saat miras-miras tersebut diangkut dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru. Toko tersebut juga berdekatan dengan warung temuan yang sebelumnya sebanyak 456 botol. Terindikasi itu merupakan jaringan yang sama sebelumnya.

Atas temuan tersebut, pemilk dari barang haram tersebut akan dijerat dengan pelanggaran Perda No 5 tahun 2006 tentang minuman beralkholol dengan acaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 Juta.(maf/sir)