Tak Berkategori  

Satlantas Polres Kotabaru Tindak Tegas Pengendara Motor Berknalpot Blong

KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam seminggu, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru menyita 10 unit knalpot motor bersuara nyaring atau biasa disebut knalpot blong.

Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Lendra Ambarsari, Jumat (29/11/2019), mengatakan, tindakan tegas penyitaan knalpot tidak standar itu dilakukan di jalan raya di wilayah Kota Kotabaru.

“Jadi ketika ada pengendara yang kedapatan saat petugas hunting di jalan raya, pengendaranya langsung diberikan surat tilang, dan kendaraannya langsung dibawa ke Polres Kotabaru,” katanya.

Dia menegaskan, para pengendara yang ditilang tidak akan diberi toleransi. Mereka harus mengikuti sidang. Setelah sidang, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot motor terlebih dahulu. Baru boleh membawa motornya pulang.

Menurutnya, tindakan tegas itu dilakukan karena adanya keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara mesin motor berknalpot blong.

“Banyak warga yang komplain ke kami karena bunyi bising dari para pengendara yang menggunakan knalpot blong itu. Jadi harus kita tertibkan,” tegasnya.

Tindakan tegas terhadap pengendara motor knalpot blong ini, tambah Ambar, akan terus dilakukan.

“Ini juga untuk menghindari adanya balap liar. Karena motor knalpot blong sering juga digunakan para pengendaranya untuk dalam balapan liar. (cah/dny)