Sarang Tuak Digerebek, Satpol Giring Penjual dan Pembeli

BANJARBARU, koranbanjar.net – Gara-gara berbisnis jualan tuak, Dame Rianto (41), warga Jalan A.Yani Km 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, harus berurusan dengan anggota Satpol PP Kota Banjarbaru. Penggerebekan terhadap “sarang” atau tempat produksi tuak ini berawal dari laporan warga setempat, kemudian petugas bergerak hingga menggiring Dame dan menyita barang bukti tuak , Selasa (25/6/2019).

Amankan barang bukti.
Amankan barang bukti.

Dari tempat produksi, petugas berhasil menyita 55 liter tuak, kemudian mengangkutnya. Pengakuan pelaku, dia telah menjual sekaligus mengolah tuak sejak beberapa 4 bulan lalu dengan menyewa sebuah warung. Harga tuak per liter sebesar Rp10 Ribu. Dalam sehari, dirinya dapat menjual 25 liter tuak.

Selain penjual, anggota juga mengamankan satu pembeli yang kepergok. “Semuanya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, dan juga salah seorang warga Yumni Hidayat (21) kedapatan sedang membeli tuak di lokasi tersebut untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa ember merah besar berisi 40 liter, jiriken putih berisi 15 liter, kayu laru bekas pakai kurang lebih 1 kg, suplemen (Kuku Bima) berbagai rasa 60 kotak, dan susu kental manis cap enak 6 sachet.(maf/sir)