Sanksi Tak Bermasker Diterapkan Mulai Hari ini di Banjarmasin

Mulai hari ini di Banjarmasin , Selasa 1 September 2020, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda dan administratif. Ketentuan itu diatur dalam dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker itu diterapkan demi meningkatkan kesadaran warga di tengah pandemi Covid-19.

“Sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020,” ujar Machli.

Wakapolresta Banjarmasin, Sabana Atmojo menerangkan, dalam mendukung pendisiplinan tersebut, pihaknya menugaskan 340 personel gabungan bersama TNI dan Satpol PP.

“Akan ada sebanyak 200 personel Polri, 80 anggota TNI, dan 60 anggota Satpol PP yang dikerahkan dalam kegiatan pendisplinan itu,” ucapnya.

Dia menyatakan, penerapan pendisiplinan itu mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Punishment atau hukuman akan diterapkan jika masyarakat betul-betul bandel tidak memakai masker,” terangnya.

Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang dikenakan dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan itu.

“Ada sanksi denda dan administratif. Bagi perorangan berupa denda Rp 100 dan sanksi sosial. Sementara bagi pelaku usaha berupa denda Rp 150 ribu dan pencabutan izin usaha. Jadi kami harap masyarakat taat memakai masker,” katanya. (ags/dny)