Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Sanksi ASN Jika Melanggar Netralitas Memasuki Tahun Politik 2024

Avatar
292
×

Sanksi ASN Jika Melanggar Netralitas Memasuki Tahun Politik 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie saat wawancara dengan awak media di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie saat wawancara dengan awak media di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. (Foto: Koranbanjar.net)

Terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memasuki tahun politik yakni Pemilu 2024, ada beberapa jenis sanksi jika melanggar.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie atau biasa disapa Aldo dalam wawancaranya kepada awak media di Hotel Rattan In Banjarmasin, Selasa (6/12/2022)

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diuraikan Aldo, jika melanggar ada tiga jenis sanksi bakal diberikan, yakni sanksi administrtif diputuskan oleh Bawaslu.

Kemudian sanksi tindak pidana pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Bagi pejabat negara yang berkampanye atau berpihak maupun membuat keputusan menguntungkan atau merugikan,” terangnya.

Berikutnya sanksi jenis rekomendasi kepada instansi terkait, seperti Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN/BKD).

Lanjut Aldo mengungkapkan, adapun jenis pelanggarannya berdasarkan pengalaman sebelumnya antara lain, misalkan ada caleg melibatkan ASN dalam menyebarkan produk kampanye.

“Tentu saja itu tidak diperbolehkan, tindakan yang menguntungkan atau merugikan,” ujarnya.

Atau kemudian ikut berkampanye, atau menyampaikan praktik simbol-simbol di media sosial perspektifnya itu mengarah pada dukungan.

Namun demikian pihaknya akan melakukan satu proses kajian, apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran tersebut.

“Terkait aspek niat yang dilakukan oleh subjek yang melakukan pelanggaran itu,” sebutnya.

Bahkan sambung Aldo, bisa sampai pada pemecatan atau diturunkan jabatannya dari instansi tempat dimana ia bekerja.

“Bisa diberhentikan atau jabatan diturunkan, ada sanksi berat, sedang dan ringan kan, nah itu haknya ada di instansi yang berwenang,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Aldo juga menyampaikan, sebelumnya Bawaslu Prov Kalsel melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Selatan.

Tentu saja lanjut Aldo tujuannya untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas ASN.

“Kita berharap kedepan ASN harus berada pada sikap netral dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” pungkasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh