Religi  

Salat Jumat Ditiadakan Sementara Di Kabupaten Banjar

Kalau sebelumnya salat Jumat masih dinyatakan diperbolehkan, di dalam perkembangannya fatwa berupa imbauan terbaru dikeluarkan MUI Kabupaten Banjar, Kamis (26/3/2020) sehubungan dengan pelaksanaan salat Jumat

MARTAPURA,koranbanjar.net – Salat Jumat ditiadakan atau tidak diselenggarakan untuk smeentara waktu ini di Kabupaten Banjar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar telah menerbitkan fatwa berupa imbauan terbaru, umat muslim di Kabupaten Banjar tidak menyelenggarakan salat Jumat, terkait wabah virus corona.

Kalau sebelumnya perihal salat Jumat tetap diperbolehkan, kemudian pada perkembangan baru, Kamis (26/3/2020) dikeluarkan imbauan tersebut.

Ada enam poin imbauan yang disampaikan MUI Kabupaten Banjar, merujuk dari fatwa MUI Kalsel Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Selain poin tiadakan pelaksanaan salat Jumat dan diganti salat Juhur di rumah masing-masing, maupun tidak melaksanakan salat Juhur di masjid, tidak menggelar aktivitas ibadah melibatkan orang banyak karena diyakini media penularan Covid-19.

 

Baca juga: MUI Banjar Belum Mengeluarkan Fatwa Peniadaan Salat Jumat, Begini Alasannya

 

Poin lainnya ialah tidak diadakannya salat Jumat ini hanya bersifat sementara sampai keadaan terjaminnya keamanan. Lalu, poin ketiga tidak selenggarakan kegiatan keagamaan dan perayaan hari besar Islam melibatkan orang banyak, seperti tablik akbar, majelis taklim dan lain-lain.

Poin berikutnya, umat muslim diharap tidak keluar rumah kecuali penting dan mendesak. Kelima, tenang, jaga peralatan, saling membantu dan tidak sebarkan berita bohong alias hoax.

Poin penutup, umat muslim diimbau mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari segala musibah, dengan perbanyak taubat, istigfar, memohon ampun kepada Allah SWT, berzikir dan tinggal maksiat.

Surat edaran berupa imbauan ini tertanggal 26 Maret 2020 atau 1 Syakban 1441 Hijriyah. Bertanda tangan Ketua Umum MUI Kabupaten Banjar KH Fadlan Asy’ari dan Sekretaris Umum KH DR Muhammad Hussein MAg.

Imbauan dengan Nomor 004/MUI-KAB.BJR/III/2020, tembusan kepada Bupati Banjar, Kapolres Banjar, Kodim 1006 Martapura, Nazir Masjid se Kabupaten Banjar.

Ketua Umum MUI Kabupaten Banjar KH Fadlan Asy’ari ketika dikonfirmasi koranbanjar.net, membenarkan adanya fatwa, mencakup ditiadakannya salat Jumat sementara waktu. “Ya, pastinya tadi sudah melalui rapat MUI Kabupaten Banjar,” kata Guru Fadlan.

Ditambahkan dia, hal imbauan ini bisa disebarkan kepada masyarakat Kabupaten Banjar, supaya masyarakat bisa memaklumi perintah pemerintah untuk menanggulangi virus corona. “Imbauan lainnya cukup keputusan MUI itu dulu,” pesan Guru Fadlan. (dya/har)