Religi  

Salat Idul Fitri 1441 H Ditiadakan di Masjid dan Lapangan Terbuka di Kotabaru

Pemerintah Daerah Kanupaten Kotabaru, terus berkomitmen memutus rantai sebaran wabah virus Covid-19. Pencegahan tersebut terus dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Daerah, antara lain salat Idul Fitri ditiadakan di masjid dan lapangan terbuka.

KOTABARU, koranbanjar.net- Setelah mengeluarkan kebijakan larangan salat tarawih di masjid-masjid dan melaksanakan salat tarawih di rumah saja.

Kini, Tim Gugus kembali keluarkan kebijakan tentang salat Idul Fitri 1441 H di rumah saja. Dalam artian salat Ied ditiadakan di masjid, maupun di lapangan terbuka.

Kesepakatan itu muncul setelah digelar rapat koordinasi, dan musyawarah antara Forkopimda, bersama MUI, dan para tokoh agama di Kotabaru, Selasa (19/5/2020) malam.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah bersama perihal salat Idul Fitri 1441 H di Kotabaru ditiadakan di masjid, maupun di lapangan terbuka.

Hal tersebut di sampaikan demi keselamatan masyarakat Kotabaru dari sebaran virus Covid-19. Tentunya demi memutus sebaran virus yang semakin meluas.

“Dalam kesempatan baik ini, saya sampaikan agar masyarakat Kotabaru bisa mengikuti apa yang menjadi kesepakatan pihak berkompeten. Itu untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat dari wabah,” pungkas Sayed Jafar. (cah/dya)