Religi  

Sahbirin Noor Penuhi Panggilan Bawaslu atas Laporan Salam Bergerak

Calon Kepala Daerah Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor hari ini memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, terkait adanya laporan tentang ucapan Salam Bergerak.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kedatangan Paman Birin panggilan akrab Sahbirin Noor yang diwakili Kuasa Hukum bernama Saifuddin SH.MH bersama tim, ke Kantor Bawaslu Kalsel adalah dalam rangka memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

“Sekarang Paman Birin lagi melaksanakan hak konstitusional untuk bertemu dengan masyarakat di desa-desa terpencil, oleh karena itu meminta kami sebagai Tim Kuasa Hukum Paman mengurus masalah ini,” terang Saifuddin kepada awak media, Minggu, (1/11/2020) usai melakukan pertemuan dengan Komisioner Bawaslu Kalsel.

Lanjut Saifuddin, kliennya dalam status ingin diminta klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu, “maka kita siap untuk klarifikasi,” tegasnya.

Atau kita serahkan dokumen yang kita buat sebagai bahan klarifikasi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum, imbuhnya.

Dari pertemuan itu, komisioner mengatakan akan menerima dan mempertimbangkan dokumen yang dibawa timnya serta ada tanda terima dari Kuasa Hukum untuk kemudian dipelajari.

Dirinya mengaku, diskusi konstruktif telah terjadi antara pihaknya dengan pihak Bawaslu untuk menyampaikan alasan kedatangannya bersama tim.

Saifuddin berujar, kliennya tidak ingin hak konstitusional dekat dengan masyarakat itu terganggu dengan persoalan seperti ini.

“Persoalan hukum silahkan Kuasa Hukum menyelesaikannya, disinilah letak kehadiran kita,” cetusnya.

Dirinya membeberkan, dalam perspektif hukum, timnya memahami betul yang kemudian kali ini dilaporkan kliennya karena dianggap melanggar pasal 71 ayat 3.

Laporan itu berkaitan pemakaian kata Bergerak dalam berbagai macam kegiatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Selatan.

Sehingga ucapan itu dianggap memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan yang merugikan orang lain.

“Saya bersama Tim Kuasa Hukum menegaskan, kata bergerak itu siapa saja boleh memakai tetapi karena sering diucapkan oleh Paman Birin menyemangati kita semua, menyemangati masyarakat, aparatur agar jangan pengoler, ayo bergerak, itu namanya slogan,” tegasnya lagi.

Dirinya berargumen, kata Bergerak bisa dicek di dokumen Pemprov Kalsel, tidak ada masuk dalam RPJMD. Yang ada Kalsel Mapan, Maju dan Terdepan.

Pada tim sukses pun, lanjutnya tidak ada kata Bergerak hanya Kalsel Maju. Jadi sebutan kata Bergerak itu lebih memotivasi kepada masyarakat agar maju dan berubah, terangnya.

Namun yang dipersoalkan, kalau saja ada Kapala Dinas memakai kata bergerak dalam kegiatannya, tanya kepala dinasnya disuruh oleh siapa, tutur Saifuddin.

“Paman Birin tidak pernah menyuruh Kepala Dinas untuk memakai kata Bergerak itu, tetapi sering beliau katakan saat pidato atau memberikan sambutan, jurnalis juga tahu itu,” tandasnya.

Dia juga menyampaikan titip salam Paman Birin untuk Komisioner Bawaslu dan Jurnalis.

Menjajaki berbagai pelosok desa, Calon Kepala Daerah petahana ini, ujar Saifuddin untuk memperkenalkan visi dan misi calon pemimpin bumi Lambung Mangkurat ini nantinya. (yon)