Tak Berkategori  

Sabu Seberat 500 Gram Lebih Dikendalikan dari Lapas

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Sabu seberat 539,71 gram yang berhasil diamankan Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel merupakan jaringan yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa (25/6/2019).

Menurut Wisnu, otak pengendali sabu yang berhasil diamankan dari tangan Dwi Cahya Kurniawan (Dwi) adalah seorang tahanan penjara Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin yang bernama Taufiq Sidiq alias Rusdi.

“Dari pengakuan tersangka Dwi, dia hanya menyimpan dan menyerahkan sabu atas perintah Taufiq alias Rusdi,” ucap Wisnu saat di Polda Kalsel.

Berbekal keterangan dari Dwi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pun bergerak ke Lapas Teluk Dalam untuk menjemput Taufiq alias Rusdi, kemarin.

“Jadi, Dwi itu hanya sebagai pengedar yang mendapat perintah dari Taufiq untuk menyerahkan pesanan sabu kepada para pemesan atau pembeli,” terang Wisnu

Sebelum mendekam di penjara, Taufiq diketahui tinggal di Jalan Manarap, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Berbekal keterangan dari Dwi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pun bergerak ke Lapas Teluk Dalam untuk menjemput Taufiq alias Rusdi kemarin.

“Jadi, Dwi itu hanya sebagai pengedar yang mendapat perintah dari Taufiq untuk menyerahkan pesanan sabu kepada para pemesan atau pembeli,” kata Wisnu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) U Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan sabu seberat 539,71 gram dengan berat bersih 524,11 gram dari tangan seorang pengedar bernama Dwi Cahya Kurniawan alias Dwi (35 tahun) di kediamannya Jalan Mahligai Komplek Marhamah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jum’at (21/06/2019). (al)