MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Peredaran narkotika jenis sabu sepertinya tidak hanya bisa beredar di alam bebas. Namun, ada saja pengedar yang mencoba untuk menyusupkan ke Lembaga Pemasayarakatan. Buktinya, seorang lelaki yang ingin bezuk ke salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura, mencoba menyelundupan sabu di pepesan ikan.
Peristiwa yang terjadi Kamis (19/4) sekitar pukul 12:15 wita itu,berawal dari kunjungan yang sudah melampuai jam berkunjung. Sehingga oleh petugas pada pengamanan pintu utama ditolak.
Meski sudah ditolak untuk masuk, pria setengah baya itu mendesak dengan alasan ingin menyampaikan titipan barang bawaan berupa makanan.
Iba dengan permohonan pria tersebut, sekitar pukul 12:45 wita, petugas lapas membukakan pintu dan menyuruhnya masuk serta mengijinkan menitipkan barang.
Saat barang bawaan diperiksa petugas lapas, Rahmat dan Akbar, pria tersebut minta pamit untuk keluar dengan alasan kunci sepeda motornya tertinggal di luar. Namun tidak kembali lagi.
Sementara dari pengeledahan, petugas menemukan barang berupa dua bungkusan kecil yang diduga sabu di titipan yang diselipkan di dalam pepes ikan.
Lelaki itu rupanya bermaksud menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Namun berkat kejelian CPNS yang bertugas pada pintu utama, yakni Rizal Fahlevi, M Rezki Fauzi, Ridha Fitriani dan staf kesatuan pengamanan lapas, M Akbar Hidayat dan Rahmat Hidayat, aksi kejahatan dapat digagalkan.
Kalapas Yunengsih, membenarkan nyaris masuknya benda haram itu dengan cara diselundupan di dalam titipan barang berupa makanan.
“Saya mengpresiasi kinerja dan komitmen para petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas dengan mencegah masuknya narkoba ke dalam,” katanya.(zin/yb/foto: ist/ banuapost.com/ grup koranbanjar.net)