Tak Berkategori  

SA Tega Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur Selama 4 Tahun

BANJARBARU, koranbanjar.net – Warga Landasan Ulin berinisial SA (37), tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur selama empat tahun.

Tersangka SA mengancam akan menyebarkan foto serta video korban saat dicabuli jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

Kasus pencabulan ini kemudian diketahui ayah korban saat melihat foto anaknya dicabuli dari teman korban. Foto itu dikirim sendiri oleh tersangka kepada teman korban.

Setelah mengetahui kelakuan bejat tetangganya itu, sang ayah lalu melaporkannya ke Mapolres Banjarbaru.

Kasus ini kemudian diungkap polisi pada Kamis (19/12/2019) kemarin. Tersangka SA pun diringkus unit Buser Polres Banjarbaru di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Tersangka SA (duduk) bersama anggota Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, membenarkan perihal kasus pencabulan dan penangkapan SA kepada koranbanjar.net, Sabtu (21/12/2019).

“Pelaku serta barang bukti sudah diamankan dan masih dalam penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SA diancam pidana UU Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun penjara. (san/dny)