Religi  

RUU Permusikan Belenggu Kreativitas Bermusik

Novyandi Saputra, Etnimusikolog (foto: ist/koranbanjar.net)

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – RUU Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI, dipandang sebagai belenggu kreativitas bermusik.

Hal tersebut dikatakan Etnimusikolog asal Banua, Novyandi Saputra di Banjarbaru, Senin (11/2), menanggapi RUU Permusikan yang kini ramai diperbincangkan.

“Permasalahan sebenarnya terletak pada beberapa pasal yang konteks isinya menyinggung tentang ekspresi keratif seniman musik,” katanya.

Sedikitnya 19 pasal dalam RUU tersebut dipandang bermasalah, seperti pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50 dan 51.

Menurutnya, RUU tersebut seakan diciptakan untuk industri besar musik saja.

“Ada uji kompetensi dan ketidak berpihakan pada seniman tradisional. Ini kan konyol,” ujar Novyandi Saputra yang merupakan Ketua NSA Project Movement (NSA PM).

RUU tersebut juga dipandang tumpang tindih dengan Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan bahkan dengan UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi.

Pertunjukan musik dalam RUU tersebut, diharuskan melalui promotor resmi yang membatasi ruang musisi independen yang bergerak secara kolektif, seperti kelompok underground dan musik tradisional.

Ia menambahkan, penting untuk dilakukan revisi terhadap bagian-bagian yang membelenggu kreativitas seniman.

“Secara pribadi saya berharap ada upaya revisi untuk menjadi tulang punggung hukum seniman musik dalam upaya menjaga tumbuh kembang musik yang berkelanjutan.” tambahnya.

Diharapkan, akan ada aturan yang lebih berpihak pada dunia musik segala aliran, yang tidak membelenggu dan membatasi kreatifitas karya musik itu sendiri.

Dihimbau kepada seniman Banua agar berjuang melakukan advokasi terhadap RUU tersebut melalui wakil rakyat di daerah. (ndi)