Religi  

Rutin Gauli Anak 13 Tahun di Kapuas, Akhirnya Bunting

Rutin menggauli anak di bawah umur, seorang pelajar sebut saja Kumbang (17) –bukan nama sebenarnya, red- telah dilaporkan orangtua korban di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

KAPUAS, koranbanjar.net – Anak bau kencur yang masih berusia 13 tahun 7 bulan, sebut saja Gadis –bukan nama sebenarnya, red– dinyatakan hamil setelah disetubuhi Kumbang dengan rutin, sebanyak dua hari satu kali.

Kasus ini terungkap setelah kedua orangtua korban keberatan dengan tindangan Kumbang, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Keterangan polisi, persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut pertama kali terjadi akhir tahun lalu, tepatnya Kamis, 31 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian, pelaku rutin menggauli Gadis.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/dua-tersangka-pencabulan-anak-ingusan-dan-satu-pemerkosa-ditangkap/

Kasus ini baru diketahui dan dilaporkan selang 25 hari kemudian. Selama rentang waktu awal terjadi hingga terungkap, korban dan pelaku secara rutin melakukan hubungan terlarang itu sebanyak dua hari sekali. Akhirnya korban bunting, sehingga membuat kedua orangtua korban keberatan dan meminta pertanggungjawaban dengan melapor ke pihak yang berwajib.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/anak-bau-kencur-mau-diperkosa-di-kandang-ayam/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI  No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 35  th 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/dukun-cabul-pura-pura-obati-pasien-dengan-cara-goyang-cangkul-berkali-kali/

(B24/sir)