Rumah RJ di Banjarmasin Selatan Untuk Penyelesaian Perkara Secara Musyawarah Diresmikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR Mukri SH MH meresmikan rumah Restorative Justice di Banjarmasin Selatan.(koranbanjar.net)

Rumah Restorative Justice(RJ) di Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat telah diresmikan, Senin(30/5/2022).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, DR Mukri SH MH yang hadir dalam peresmian itu menyampaikan, rumah keadilan restorative merupakan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi.

“Muaranya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan,” terangnya.

Bukan hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi lanjut Mukri, juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.

Jaksa akan melakukan mediasi yang disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat atau mediasi penal dengan pendekatan restorative justice.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam ranah hukum pidana, secara konseptual dan sederhana keadilan restoratif diartikan sebagai suatu pendekatan.

“Intuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi,” terangnya.

Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional atau pada umumnya dalam hukum positif sambung Mukri, kita yang lebih bersifat restorative justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.

Sedangkan pendekatan dengan keadilan restoratif menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah.

“Guna mencari dan mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana,” ucapnya.

Kemudian, dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.

Sehingga ujar Mukri, apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm).

“Dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi,” bebernya.

“Pendekatan restorative justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai (values),” tambahnya.

Mukri berharap adanya sarana rumah keadilan restoratif ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirasakan keberadaanya oleh masyarakat setempat.

Sementara Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, rumah restorative justice ini untuk memberikan sarana kepada masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan saat berhadapan dengan hukum yang bisa diselesaikan sebelum menuju ke pengadilan.

“Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk rumah restorative justice di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia,” terangnya

Lanjut Ibnu, Sebagai lembaga penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Berdasarkan peraturan, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun,” jelas Ibnu

Pemerintah Kota, menyambut baik keberadaan rumah restorative justice ini agar bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.

Hadir dalam acara peresmian tersebut, Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Indah Laili.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *