Tak Berkategori  

RTRW Tak Sesuai, Ratusan Desa Di Kotabaru Masuk Kawasan Hutan

KOTABARU, koranbanjar.net – Sebanyak 198 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Kotabaru hingga saat ini masih masuk dalam kawasan hutan dan tidak termasuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kotabaru.

Akibatnya, warga dari ratusan desa dan kelurahan tersebut tidak bisa menerima pembagian sertifikat tanah seperti yang sedang diprogramkan presiden saat ini.

Hal itu diakui Sekdakab Kotabaru Said Akhmad lantaran RTRW Kabupaten Kotabaru berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kotabaru 2012-2032 tak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.

Selain ada ratusan desa dan kelurahan, wilayah transmigrasi di Kotabaru juga masih masuk dalam kawasan hutan. “Sertifikat tanah warga di kawasan transmigrasi juga tidak bisa terbit karena masuk kawasan hutan,” kata Said saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2019).

Permasalahan lain akibat ketidaksesuaian RTRW, sebut Said, juga mengakibatkan investasi daerah pada kawasan areal penggunaan lain (APL) menjadi terganggu.

Dia menegaskan berbagai permasalahan tersebut tentunya menjadi PR yang harus segera diselesaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dengan merevisi Perda RTRW. “Saat ini hampir sekitar 60 persen wilayah Kotabaru masuk dalam kawasan hutan, tapi kita masih dibolehkan melakukan revisi sesuai undang-undang,” bebernya.

Dia menambahkan pemerintah daerah cukup mengubah 15 persen dari 60 persen wilayah yang masuk dalam kawasan hutan. “ Sebab perubahan yang akan dilakukan sudah sangat mendesak. Legalitas kepemilikan lahan masayarakat harus segera diakui dan dapat dilindungi undang-undang,” tandasnya. (cah/dny)