Tak Berkategori  

Residivis Sekaligus Spesialis Pencuri Barang Dalam Jok Motor Diringkus

KOTABARU, koranbanjar.net – Tersangka pencurian uang Rp 350 ribu dan telepon genggam, Rakhmadi Hadinata (34) alias Hadi, warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, akhirnya diringkus anggota Buser Polres Kotabaru, Kamis (7/11/2019), sekitar pukul 03.40 wita, di Jalan Tambak 2, Blok G, Desa Semayap.

Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (9/10/2019), sekitar pukul 15.30 wita.

Saat kejadian, motor korban yang bernama Abdurrahman, warga Jalan Brangas, Kilometer 1,5, RT 7, Desa Batuah, terparkir di halaman Masjid Agung Husnul Khatimah, Jalan Surya Gandamana, Desa Sebatung.

Sementara dompet berisi uang serta telepon genggam yang dicuri tersangka, berada dalam jok sepeda motor Abdurrahman.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan di lokasi yang sama pula, yakni pencurian barang di dalam jok sepeda motor di halaman Masjid Agung Husnul Khatimah,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu Imam Wahyu Pramono, melalui Kasubbag Humas Polres Kotabaru Iptu H Gatot, Kamis (7/11/2019) siang.

Dari laporan, diterangkannya, Abdurrahman memarkir motornya di halaman masjid raya Kotabaru itu karena hendak melaksanakan salat Ashar.

Saat memarkir, korban langsung menyimpan telepon genggam, dompet serta jaket miliknya di dalam jok sepeda motor. Namun, saat membuka jok motor usai salat, korban terkejut karena dompet dan telepon genggamnya sudah tidak ada lagi.

Merasa uang dan dompetnya dicuri, korban langsung melaporkannya ke polisi.

“Kini tersangka mendekam di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara, terangnya. (cah/dny)