Renungan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 89

“Tanggung Jawab Pemuda dalam Memberantas Narkoba”

Oleh : Muhammad Saufi, S.Pd.I

Beberapa minggu terakhir ini, publik diresahkan dengan maraknya kasus penyalahgunaan dan perederan obat-obat terlarang. Di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Kendari salah satunya, terjadi kasus pemakaian obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisopodol) oleh anak-anak muda yang mana telah menyebabkan kehilangan kesadaran, bahkan menelan korban jiwa. Kemudian, beberapa waktu lalu di Banjarmasin, dikejutkan dengan terbongkarnya gudang penyimpanan jutaan pil zenith (carnophen) yang sangat meresahkan warga Kalsel karena dampak dari pil tersebut menyerupai penggunaan narkoba.

Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Indikasinya dapat dilihat dari makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba, justru banyak dari
kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya menjadi pemimpin-peminpin di negeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, dengan tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu ketat, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.

Melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya untuk mulai dari sekarang melakukan usaha-usaha pencegahan, usaha memperkecil ruang gerak peredaran narkoba serta gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga disisi lain upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.

Institusi pendidikan merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena pelajar dan mahasiswa merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain.

Disamping dari objek sasarannya yang labil, sekolah dan kampus yang menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba. Atas rasa tanggung jawab dan kewajiban untuk dapat menghasilkan generasi
generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menjadikan narkoba menjadi musuh bersama, khususnya musuh bersama bagi kalangan generasi muda serta mengharamkan peredaran di sekolah dan kampus, mengingat bahwa sekolah dan kampus merupakan tempat yang sangat strategis untuk peredaran narkoba.

Oleh karena itu perlu ada sebuah sistem yang dapat bekerja secara efektif untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam sekolah maupun kampus, serta dapat menutup berbagai celah bagi pengedar narkoba untuk menjadikan sekolah dan kampus sebagai pasar pendistribusian narkoba dengan pelajar dan mahasiswa sebagai konsumennya.

Secara garis besar, bahaya penyalahgunaan narkoba dapat dibagi dalam 2 kelompok, yaitu dampak khusus dan dampak umum. Pada dampak khusus, misalnya dampak dalam penggunaan ganja. Dampak fisik : denyut nadi meningkat, mata merah dan kering, mengantuk, radang paru-paru, sesak nafas, menimbulkan penyakit kanker. Dampak psikis : perasaan tertekan, agresif, rasa gembira berlebihan (euphoria), halusinasi, berkurangnya daya ingat, terjadi gangguan persepsi tentang ruang dan waktu, menurunnya kemampuan berfikir serta bersosialisasi. Sementara dampak umumnya adalah terhadap individu, terhadap orang tua dan keluarga dan terhadap masyarakat dan bangsa.

Dampak terhadap individu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan fisik (keracunan, gejala putus obat/sakauw, kerusakan otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi sampai kematian yang sia-sia, menimbulkan gangguan psikis (gelisah, cemas, takut, curiga dan waspada berlebihan, paranoid, depresi, euphoria, agresif dan gangguan daya ingat, menimbulkan gangguan bersosialisasi dan tidak punya semangat belajar/bekerja, menimbulkan gangguan ketenangan dan ketentraman dalam keluarga dan masyarakat dan penggunaan narkotika dengan jarum suntik dapat menimbulkan resiko tertular HIV/AIDS, Hepatitis B, C maupun penyakit infeksi lainnya.

Dampak terhadap orang tua dan keluarga dapat menghancurkan ekonomi orang tua/keluarga dan menimbulkan beban psikologis/sosial yang sangat berat bagi orang tua dan keluarga. Dampak terhadap masyarakat dan bangsa dapat menurunkan  kualitas SDM, menambah beban biaya negara dalam rangka untuk membiayai program penanggulangan bahaya narkotika dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun keamanan masyarakat dan bangsa.

Menghadapi persoalan serius tersebut, sekali lagi menuntut partisipasi pemuda, minimal tiga posisi penting yang harus dimainkan oleh kelompok kaum muda. Pertama, pemuda sebagai aktor damai (as peace actor or peace builder). Peran ini penting dilakukan pemuda mengingat narkoba sangat mengganggu dan merusak tatanan kedamaian ditengah masyarakat, merusak hubungan kekeluargaan dan pertemanan yang terjalin.

Kedua, kaum muda sebagai aktor sosial (as social actor). Peran ini penting dilakukan mengingat kaum muda berpotensi tinggi sebagai kelompok yang menjadi korban dalam penggunaan narkoba itu sendiri, maka hubungan sosial kemasyarkatan harus lah terjlain dengan baik, sehingga dapat menjadi control sosial yang efektif dalam menanggulangi masalah narkoba.

Ketiga, kaum muda sebagai aktor ekonomi (as economic actor). Peran ini penting dilakukan dengan menjadi pelopor dalam kegiatan keekonomian yang menunjang peningkatan kesejahteraan hidup. Karena faktor kemiskinan akan menjadi salah satu pemicu meningkatnya peredaran narkoba dan penyebarannya di kalangan pemuda.

Ketiga partisipasi dan peran ini harus mampu dilakukan pemuda dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sebab persoalan penanganan narkoba harus dilakukan secara integral dan terus dan menerus. Hal ini mengingatkan kita kembali mengenai kebijakan kriminal (criminal policy), upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perlu digunakan melalui pendekatan integral, yaitu perpaduan antara sarana penal dan non penal.

Sarana penal adalah hukum pidana melalui kebijakan hukum pidana. Sementara non penal adalah sarana non hukum pidana, yang dapat berupa partisipasi pemuda, melalui kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknologi, dan lain-lain. U

paya penanggulangan dan pencegahan kejahatan narkoba ini memerlukan pendekatan integral dikarenakan hukum pidana tidak akan mampu menjadi satu- satunya sarana dalam upaya penanggulangan kejahatan narkoba yang begitu komplek dan terjadi dimasyarakat. Berbagai upaya preventif dengan pendekatan agama, pendidikan, sosial budaya dan ekonomi perlu untuk dimaksimalkan dibandingkan pendekatan hukum, karena lebih bersifat represif. Semoga…..(*)

Penulis adalah Wakil Sekretaris DPD KNPI Kalsel