Rekonsiliasi Arsip Rutin di Dispersip Tanah Bumbu

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan rekonsiliasi arsip rutin yang digelar setiap bulan bertempat di kantor Dispersip, Selasa (31/08/2021).

TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Kegiatan Rekonsialisi ini dihadiri oleh Arsiparis/Pengelola Arsip sejumlah 55 SKPD/Unit Kerja, yang jadwalnya telah diatur secara bergantian per SKPD sehingga protokol kesehatan tetap dilaksanakan.

Plt Kepala Dispersip Tanah Bumbu M Yusri melalui Kepala Bidang Kearsipan Hj Noryana mengatakan, rekon arsip yang digelar setiap bulan oleh Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) terhadap 55 SKPD/Unit Kerja.

Ini bertujuan untuk melihat dan mencocokan berapa banyak arsip yang diciptakan SKPD/Unit Kerja tiap bulannya.

Sehingga dapat diketahui apakah penciptaan arsip SKPD sudah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) kearsipan.

Sehingga kedepannya seluruh SKPD yang ada dalam jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat menciptakan dan mengelola arsip sesuai dengan NSPK kearsipan.

“Secara teknis kegiatan rekon arsip ini dilakukan oleh Tim Rekon arsip dari Dispersip dengan melihat berapa jumlah surat masuk dan surat keluar dalam daftar arsip aktif yang telah dibuat oleh Arsiparis/Pengelola Arsip SKPD setiap bulannya,” kata Hj Noryana.

Selain itu tim rekon juga mengecek beberapa contoh penciptaan surat keluar yang dicocokan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Nomor 15 thn 2009.

Apabila nanti masih ada kesalahan atau kekurangan dalam hal penciptaan arsip, maka Tim Rekon arsip dari Dispersip memberikan catatan.

Sebagai bahan masukan untuk perbaikan penciptaan arsip kedepannya agar pengelolaan kearsipan kedepannya lebih baik lagi. (kominfotanahbumbu/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *