Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala kembali menyelamatkan uang negara. Upaya tersebut dilakukan setalah adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pemberian kredit PT BPR Barito Kuala periode tahun 2016 sampai 2022 mengembalikan uang kerugian negara.
BATOLA, koranbanjar.net – Tersangka inisial NY pada Senin (19/8/2024) menyerahkan pengembalian uang negara sebesar Rp760 juta. Diterima langsung oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
“Tersangka seorang debitur atau peminjam di PT BPR Barito Kuala” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor.
Hamidun menambahkan pihaknya juga telah menerima penitipan uang pengembalian/penyelamatan kerugian keuangan negara tahap pertama dari tersangka NY sebesar Rp 227.100.000,-. Dengan demikian jumlah yang diserahkan tersangka sebesar Rp 987.100.000.
Hamidun menjelaskan, tersangka NY diduga
terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan pemberian peminjaman kredit kepada nasabah, yang tidak sesuai prosedur pada PT BPR Batola priode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
“Indikasi keberhasilan penanganan perkara pada tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian Negara,” ujar Hamidun.
Hamidun mengungkapkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil penghitungan BPKP total Rp. 8.480.000.000. Namun berjalannya penyidikan perkara, tersangka Inisial B sudah ada pelunasan sebesar Rp. 4.300.199.967, sehingga tersisa Rp. 4.368.000.033, untuk keseluruhan kredit.
Terhadap Tersangka NY, total kredit yang ia nikmati yaitu sebesar Rp. 3.155.000.000, dan dalam prosesnya telah melunasi dan membayar angsuran terhadap beberapa kredit sebesar Rp. 2.167.900.000.
Sehingga tersisa Rp 987.100.000. Dan sudah diserahkan kembali. Sehingga kredit yang dinikmati oleh NY dan menjadi tanggung jawabnya telah lunas sepenuhnya, tanpa pembayaran bunga (pokok kredit).
“Penyidikan utuk kasus ini masih berjalan,” tutup Hamidun.
(max/rth)