Religi  

Ratusan Desa Di Kotabaru Terancam Tak Terjamah Pembangunan

KOTABARU, koranbanjar.netPengembangan pariwisata daerah yang saat ini begitu gencar dilakukan Bupati Kotabaru Sayed Jafar di pemerintahannya tampak tak berbanding lurus dengan pembangunan desa yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Betapa tidak, saat ini ada 150 desa dari total 198 desa dan 4 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru masih masuk dalam kawasan hutan. Ratusan desa dan kelurahan tersebut dipastikan terancam tak bisa dibangun apa-apa jika pemerintah tidak segera merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru.

Ketidaksesuaian RTRW Kabupaten Kotabaru juga berakibat pada ribuan warga yang desanya masih masuk dalam kawasan hutan. Mereka tidak dapat menerima pembagian sertifikat tanah gratis dari program pemerintah pusat.

Permasalahan tersebut tentu menjadi perhatian serius banyak masyarakat, termasuk di antaranya para warga Desa Gunung Sari Kecamatan Pulau Laut Utara yang saat ini wilayahnya masih masuk dalam kawasan hutan. Para warga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru serius melakukan revisi RTRW.

Salah satu rumah warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang masuk dalam kawasan hutan. (foto: siti hadisah/koranbanjar.net)

“Kami berharap pemerintah bisa serius merevisi RTRW hingga berhasil. Sebab rencana pengusulan revisi RTRW ini sudah dilakukan pemerintah sejak beberapa tahun lalu namun tak pernah berhasil hingga sekarang,” kata salah satu warga Desa Gunung Sari, Dilah, kepada koranbanjar.net, Sabtu (20/7/2019).

Menurutnya jika revisi RTRW tak serius dan selalu gagal maka akan dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, terlebih bagi para warga yang belum menerima sertifikat tanah.

“Antara masyarakat yang belum bisa menerima sertifikat tanah dengan masyarakat yang sudah menerima sertifikat bisa timbul kecemburuan sosial. Selain itu pembangunan desa yang masuk dalam RTRW pasti lebih maju dibanding desa-desa yang masih masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Keberadaan 150 desa dari 198 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Kotabaru yang masuk dalam kawasan hutan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan. Kawasan hutan yang dimaksud adalah hutan produksi, hutan lindung dan hutan cagar alam.

Baca Juga: RTRW Tak Sesuai, Ratusan Desa Di Kotabaru Masuk Kawasan Hutan

Status ketetapan dari keputusan menteri itulah yang harus segera dirubah Pemkab Kotabaru jika ingin pelaksanaan pembangunan daerah dapat terlaksana secara merata. Sebab, kebanyakan kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN mensyaratkan lokasi pembangunan harus terbebas dari kawasan hutan atau sengketa.

Seperti diberitakan koranbanjar.net sebelumnya, mengenai ketidaksesuaian RTRW Kotabaru ini, Sekdakab Kotabaru Said Akhmad mengatakan pihaknya segera melakukan revisi serta menuntaskan segala permasalahan yang ada. (cah/dny)