Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raditiyo Wisnu Aji dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menuntut Rizky Amelia atau dipanggil Ame, terdakwa kasus arisan bodong 2,6 tahun penjara, dipotong .asa tahanan dan membayar ganti rugi kepada para korbannya
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada sejumlah awak media usai sidang agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Aji panggilan akrab Raditiyo Wisnu Aji menyampaikan, selain dituntut hukuman pidana berupa penjara, Ame juga harus membayar ganti rugi berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi kami menerima surat dari lembaga perlindungan saksi dan korban bahwa terhadap enam orang korban ratu arisan bodong harus diganti rugi,” ujar Aji.
Selain itu lanjut Aji, ada beberapa barang bukti bernilai ekonomis. Nantinya kata Aji, pihaknya meminta agar barang-barang tersebut dirampas oleh negara, kemudian dilelang.
“Nanti hasilnya akan diperhitungkan lalu diserahkan kepada korban,” terangnya.
Bukan hanya itu, tadinya di persidangan sambung Aji, ada bukti lainnya berupa uang senilai sembilan puluh juta rupiah. Karena itu tidak bisa dilelang, maka semenjak tiga puluh hari putusan dengan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022, maka jaksa bisa menyita.
“Tapi ini sudah dalam penyitaan oleh negara, maka itu bisa diperhitungkan nantinya sebagai restitusi atau ganti rugi kepada korban,” jelasnya.
Ame sebelumnya didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(yon/slv)