BANJARMASIN, koranbanjar.net– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menyelenggarakan rapat Paripurna dengan agenda penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di ruang sidang kantor DPRD, Selasa (16/7/2019).
Selain itu bersamaan terselenggaranya penetapan Paripurna dengan agenda pengajuan Kegiatan Umum Anggaran (KUA) APBD, dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD anggaran 2020, 2019, agar dapat dibahas bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif.
“Terkhusus untuk perda pertanggungjawaban APBD tahun 2018, kami berharap evaluasi segera dilakukan bersama pihak legislatif. Selama proses pembahasan bisa menjadi masukan agar ke depan nya penggunaan APBD di tahun selanjutnya lebih efisien dan efektif,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda di sela kegiatan Paripurna kepada koranbanjar.net.
Mengenai pembahasan KUA APBD, dan PPAS perubahan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2019, Ananda menjanjikan dibahas secara cepat dan tanggap serta tepat waktu.
“Hal tersebut penting agar pembahasanya bisa selesai sebelum masa tugas anggota DPRD 2014-2019. Dengan begitu, kita bisa memenuhi target kita pada masa jabatan ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga berharap agar tugas DPRD 2014-2019 layak disebut mewakili suara masyarakat dan tetap semangat.
“Mari kita tunjukkan bersama agar anggota kita layak menjadi perwakilan masyarakat, dengan memberikan kinerja terbaik kita pada akhir jabatan,” ujarnya. (mj-22/dya)