Raperda PDAM Dibahas Jamin Ketersediaan Air Bersih

Rapat Paripurna terkait raperda PDAM Kotabaru. (Sumber foto: Diskominfo Kotabaru)

DPRD Kotabaru bersama Pemkab Kotabaru membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru, Senin (23/8/2021).

KOTABARU, koranbanjar.net – Pembahasan tersebut diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I.

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad menyampaikan, Raperda perubahan hukum PDAM ini untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

Untuk itu, perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.

“Memang, kita membahas Raperda masalah perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan,” ungkap Said Akhmad.

Kata dia, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

“Sehingga, efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 Tahun 1980 tentang PDAM tingkat II Kotabaru. Membentuk Perda baru tentang PT Rapat Paripurna terkait raperda PDAM Kotabaru menjadi PT Air Minum Tirta Saijaan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pendirian perusahaan ini agar bisa memberikan pelayanan air bersih yang terjangkau kepada masyarakat. Dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas dan kemampuan karyawan.

“Tentunya, profesional dengan teknologi yang tepat guna dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan,” pungkasnya. (cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *