BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Terkait Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Banjarbaru yang tarifnya dirasa masih terlalu murah, sekarang tengah digodok oleh DPRD Kota Banjarbaru.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPRD kota Banjarbaru Ir. Syamsuri dari fraksi Gerindra. Kepada koranbanjar.net, Senin (27/08) dia mengatakan bahwa saat ini memang sedang tengah digodok untuk penyesuaian tarif PBBnya.
“Benar, tapi belum final, dari Pemerintah Kota banjarbaru sendiri mengajukan ini sejak lama, tapi baru bisa di agendakan tahun ini, dan kami masih terus mempelajari segala aspek, mendalami dan mengadakan rapat guna membahas hal tersebut, karena tidak serta merta kita menaikan, harus sesuai ketentuan juga,” ungkapnya.
Kita memfokuskan dulu, lanjutnya, kepada penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)nya, karena PBB nanti disesuaikan dari situ. “Dan kami menunggu tim survei yang baru dilakukan sekitar bulan September atau Oktober tahun ini,” jelasnya.
Menurut Syamsuri, tim yang akan melakukan survei nantinya dari pihak swasta yang telah diakui kredibilitas dan kenetralannya. Dan bulan September atau Oktober depan baru dimulai di 2 kecamatan, yaitu Liang Anggang dan Landasan Ulin, baru ditahap berikutnya di Cempaka, Banjarbaru Selatan dan Banjarbaru Utara.
Di tempat yang sama, Ketua Pansus PBB Sri Naida yang juga menjabat Sekretaris di Komisi II DPRD Banjarbaru dari fraksi PDIP ini memberikan keterangan senada. Dia mengatakan bahwa memang sudah seharusnya PBB dilakukan revisi atau penyesuaian.
“Sejak tahun 2011 kita belum meng-update PBB, padahal seharusnya 3 tahun sekali diadakan penyesuaian tarif PBB seperti di daerah lain,” ujarnya.
Jadi, lanjut Naida, selama 7 tahun terakhir tarif pajaknya sebenarnya kurang sesuai, pihak pemerintah kota masih memberikan keringanan kepada masyarakat. Sekarang, Raperdanya kami akan sesuaikan dengan kondisi sekarang di lapangan.
“Sebagai contoh, dulu harga tanah di daerah A masih Rp5 dan pajaknya Rp1, seiring waktu dan kemajuan ekonomi harga tanah daerah A sekarang menjadi Rp50, apa iya kita kasih pajak tetap 1 rupiah? Harus ada penyesuaian ‘kan,” tambahnya.
Sedangkan, lanjutnya lagi, untuk waktu efektif berlakunya tarif baru PBB kemungkinan tahun 2020, karena di tahun ini saja baru akan mengadakan survei, itu pun hanya 2 kecamatan, tahun berikutnya baru 3 kecamatan, ditambah sosialisasi kepada masyarakat.
Namun demikian, penyesuaian tarif pajak ini nantinya dipastikan tidak akan membebani masyarakat, karena baik pemerintah kota maupun DPRD tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.(ren/ana)