Raperda Kelola Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Disepakati Legislatif

Raperda Kelola Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar yang diajukan Pemkab Banjar disepakati legislatif. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disetujui para fraksi melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (29/12/2020).

BANJAR,koranbanjar.net – Rapat  paripurna hari itu membahas agenda perihal pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyikapi raperda lingkungan hidup yang disampaikan eksekutif.

Hasilnya, fraksi-fraksi menyetujui raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), untuk dijadikan dan ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Banjar.

Rapat paripurna para anggota dewan ini dilaksanakan secara virtual dengan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rifqi dari ruang paripurna Lantai II gedung wakil rakyat Banjar.

Di jajaran eksekutif juga hadir Bupati Banjar H.Khalilurrahman didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan M Rusdi.

Lantas, bagaimana tanggapan Bupati Banjar? H Khalilurrahman selaku Bupati Banjar menyampaikan penghargaan dan terimakasihnya  kepada pihak legislatif, atas persetujuannya.

Apa harapannya? “Saya berharap disetujuinya Raperda tentang RPPLH ini lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi dan hak warganegara dapat terlindungi dan dikekola dengan baik oleh semua pemangku kepentingan dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen,” ujarnya.

Ditambahkan dia, adanya RPPLH ini justru dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, sehingga dapat melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penurunan kualitas lingkungan hidup. (dya)